Seleksi Direktur PDAM Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara
Panitia seleksi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara bersama ini diumumkan kepada yang berminat untuk menduduki jabatan Direktur PDAM Tirta Mon Pase masa bakti 2014 s.d 2018 dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Tidak pernah dihukum;
4. Sehatjasmani dan rohani;
5. Mempunyai akhJak serta moral yang baik untuk memimpin Perusahaan Daerah Kabupaten Aceh Utara;
6. Batas usia calon Direktur yang berasal dari luar PDAM berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada tanggal 17 Februari 2014;
7. Batas usia calon Direktur yang berasal dari PDAM berumur paling tinggi 55 (lima puluh) tahun pada tanggal 17 Februari 2014;
8. Mempunyai pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-I);
9. Mempunyai pengalaman kerja diperusahaan selarna 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
10. Lulus pelatihan manajernen air minum di dalarn atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah;
11. Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PDAM;
12. Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Utara;
13. Menyerahkan daftar harta kekayaan pribadi;
14. Dilarang memangkujabatan rangkap, yakni :
a. jabatan struktural atau fungsional pada instansillembaga Pemerintah Pusat dan Daerah;
b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan Badan Usaha Swasta;
c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM;
d, jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. tidak terlibat dalam Pengurus Parpol.
15. Tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM.
Untuk informasi lebih lengkap ikuti tautan berukut ini: pengumuman seleksi direktur PDAM.pdf
Sumber: www.acehutara.go.id
| Website | http://www.acehutara.go.id |
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020