Pakai Helm Wajib?
Sudah menjadi tradisi tahunan di Indonesia tiap menjelang lebaran, penduduk Muslim yang tinggal di kota-kota besar pada umumnya melakukan mudik besar-besaran ke kampung halamannya. Ada yang mudik dengan pesawat terbang, kapal air, mobil, kereta api dan sepeda motor. Dari keseluruhan alat transportasi mudik, sepeda motor paling digemari bahkan tercatat pemudik dengan sepeda motor selalu mendominasi (www.kompasiana.com).
Fenomena ini bukan tanpa masalah, menurut data dari Mabes Polri, sepeda motor menjadi penyumbang terbanyak angka kecelakaan lalu lintas selama mudik Lebaran 2014, yakni sebanyak 1.941 kasus, (news.viva.co.id) dari total kecelakaan tercatat 2.471 kasus (kompas). Dengan demikian, sekitar 78,5 % kecelakaan di jalan raya adalah kontribusi sepeda motor. Di samping itu, menurut data dari pemerintah, sekitar 30 ribuan kasus kecelakaan terjadi setiap tahunnya, lebih dari setengahnya melibatkan sepeda motor. (www. digilib.its.ac.id). Motif kecelakaan pengguna sepeda motor umumnya akibat kurang sadarnya pengendara terhadap tata tertib berlalu lintas untuk keselamatan dirinya di jalan (Bisnis.com).
Secara teoritik, salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas jalan raya, termasuk kecelakaan sepeda motor adalah kelalaian pengguna jalan, (UU RI No. 22 Tahun 2009). Hasil penelitian yang dilakukan oleh Treat dkk. (dalam Lum & Reagenm 1995) menunjukkan bahwa faktor kesalahan manusia secara mandiri menjadi faktor penyebab 57% dari kecelakaan lalu-lintas yang terjadi. Selanjutnya, sebagian besar kecelakaan lalu-lintas yang disebabkan manusia atau pengemudi terjadi karena pelanggaran pengemudi terhadap peraturan lalu-lintas (Arumeswari & Bhinnety, 2009; Vafaee-Najar, dkk., 2010). Bentuk pelanggaran atau ketidakpatuhan yang paling sering dilakukan oleh pengendara motor, terutama di Indonesia adalah tidak menggunakan helm.
Menurut data kepolisian tahun 2010, bahwa pelanggaran utama yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah tidak menggunakan helm (51,20%) seterusnya pelanggaran terhadap traffic light (24,20%), TNKB tdak sesuai (8,61%), kendaraan tidak layak jalan (6,78%), melanggar bahu jalan (8,07%), dan melanggar larangan parkir (1,15%).
Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor dengan tidak menggunakan helm menunjukkan kepatuhan (compliance) yang sangat rendah terhadap peraturan lalu-lintas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada Pasal 106 Ayat (8) dikemukakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Fenomena rendahnya kepatuhan pengendara sepeda motor, terutama penggunaan helm menjadi sesuatu yang penting dan menarik untuk dikaji, salah satunya dari perspektif psikologi. Sebab, salah satu motivasi kepatuhan terhadap hukum, adalah: Motivasi/dorongan yang bersifat psikologis/kejiwaan (Sudarsono, 2007).
Sejatinya kesadaran terhadap hukum harus bersumber dari motivasi yang bersifat psikologis/ kejiwaan, sehingga kepatuhan hukumnya utuh, langgeng dan menyeluruh. Namun motivasi ini bukanlah sesuatu yang lahir dengan sendiri, akan tetapi motivasi ini lahir akibat dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu faktor agama, khususnya agama Islam.
Pada prinsipnya, dalam Islam tidak ada dikotomi antara agama dan Negara. Apa yang menjadi regulasi Negara itu pula menjadi aturan agama. Ketentuan ini berlaku selama regulasi Negara tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan agama. Hal ini sesuai firman Allah SWT :“ Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Pemimpin di antara kalian ....”.(Qs. An-Nisa : 59)
Menurut hemat penulis, regulasi terkait wajib mengenakan helm-saat berkendaraan-tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada dalam Islam. Malah regulasi ini sejalan dengan ajaran Islam di antaranya : firman Allah SWT : “... Janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ....” (Qs. Al-Baqarah :195). Dan Sabda Nabi Muhammad SAW : “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Hakim dan Baihaqi).
Di samping itu, regulasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, di antaranya : Prinsip mashlahah. Menurut Al-Ghazali sebagaimana dikutip Wahbah Al-Zuhaili bahwa Mashlahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan syara. Maṣlahaḥ merupakan prinsip umum pensyariatan hukum Islam, sehingga setiap hukum Islam selalu bermuara pada nilai-nilai mashlahah.
Di samping itu, regulasi tersebut juga sesuai dengan maqashid al-syaria’ah (tujuan Syara’). Di antaranya adalah hifdz al-nafs (menjaga Jiwa). Maksudnya setiap manusia wajib menjaga dirinya dari hal-hal yang membahayakan dan bisa membuat nyawanya terancam. Sehingga lahir Qa’idah dalam ushul fiqh : “Bahaya harus dihilangkan”.(al-Suyuthi). Secara umum, ajaran Islam sebenarnya bermuara pada dua hal, yakni “Menghindari bahaya dan mencari kemaslahatan”. Dengan skala prioritasnya pada “menghindari bahaya”. Hal ini sejalan dengan Qaidah ushul fiqh “Menolak kerusakan diutamakan dari mencari kemaslahatan”.
Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa mengenakan helm pada saat berkendaraan adalah wajib dalam pandangan hukum Islam. Karena dengan hal inilah kepala kita dapat diproteksi dari berbagai ancaman pada saat berkendaraan. Terutama pada saat terjadi benturan dengan benda keras. Sebab Faktor utama cedera kepala dari pengendara sepeda motor adalah karena tidak menggunakan helm (Lulie Y, Hatmoko JT, 2006). Penelitian lain di Florida dari 995 pasien kecelakaan sepeda motor, didapatkan 201 pasien mengalami Cedera Kepala Berat (CKB) dan yang tidak menggunakan helm menunjukkan proporsi lebih besar (21,8%) dibandingkan dengan yang menggunakan helm (10,2%). Penggunaan helm efektif mengurangi angka kematian dan meningkatkan outcome saat keluar dari rumah sakit (Hooten KG, Murad G, 2012).
Menurut National Trauma Data Bank (NTDB) tahun 2012, cedera kepala menempati peringkat kedua (35,67%) dari seluruh bagian tubuh, (http://www.facs.org). Berdasarkan profil kesehatan Indonesia tahun 2007, cedera kepala merupakan penyakit terbanyak ke-7 yang dapat menyebabkan kematian (2,99%) (Depkes RI, 2008)
Bahkan data statistik PBB menyebutkan, setiap dua kilometer pengendara sepeda motor mempunyai resiko mati karena kecelakaan, 20 kali lebih besar dari pada pengendara mobil. Umumnya, kematian itu disebabkan oleh luka fatal pada kepala akibat tidak menggunakan helm. Penggunaan helm pengaman sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan, dapat menurunkan resiko kematian hingga 30 persen. (www. digilib.its.ac.id).
Oleh karena itu, sebagai muslim dan warna Negara yang baik, sudah seyogyanya kita senantiasa mengenakan helm pada saat mengendarai sepeda motor. Karena pada prinsipnya, hal ini bukan hanya aturan Negara tetapi juga bagian dari hukum agama yang wajib kita taati. Akhir kata, penulis mengajak kepada kita semua untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas (di antaranya mengenakan helm) lebih-lebih pada saat arus mudik dan balik lebaran yang sudah di ambang pintu. Sehingga perjalanan kita selamat sampai tujuan, dapat berkumpul dengan keluarga serta mendapat pahala dan ridha Allah SWT. Amin....!
Oleh: Kamaruzzaman (Dosen STAI Darul Hikmah, guru di dayah Darul Hikmah Islamiyah Aceh Barat, pengurus IKSADI pusat, anggota IPSA Aceh Barat)
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020