Pengumuman Penerimaan Calon Tenaga Pendamping
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh melalui Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Aceh, membuka kesempatan kepada putra dan putri yang berada dalam wilayah Aceh untuk menjadi Tenaga Pendamping Profesional guna membantu pendampingan Alokasi Dana Desa (ADD) di 23 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh. Adapun posisi yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 01);
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 02);
3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 03);
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 04);
5. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 05);
6. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 06);
7. Pendamping Desa berkedudukan di Kecamatan (kode 07);
8. Pendamping Lokal Gampong/Desa berkedudukan di Gampong/Desa (kode 08).
A. Lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh selaku Kasatker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Aceh melalui P.O. BOX 777 P3MD ACEH, dengan melampirkan :
1. Surat lamaran menyertakan identitas/biodata terdiri dari nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan dan alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, kode pos dan nomor telp/hp), dengan melampirkan :
- Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan disahkan/dilegalisir;
- Curriculum Vitae (CV) sesuai format Link Download;
- Mengisi Form Pendaftaran Link Download;
- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar warna (ditulis nama dan pendidikan di belakang photo);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Surat referensi Kerja atau surat pengalaman bekerja (bagi yang telah pernah bekerja);
- Sertifikat-sertifikat lainnya jika ada.
2. Menuliskan kode posisi/jabatan yang dilamar pada sudut kanan atas amplop;
3. Calon pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu posisi/jabatan;
4. Surat lamaran diterima sejak pengumuman ini dikeluarkan dan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2015 (Cap Pos).
5. Pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses selanjutnya dan pemanggilan akan dilakukan melalui via telepon atau dapat diakses ke www.bpm.acehprov.go.id
B. Khusus untuk posisi Pendamping Lokal Gampong/Desa berkas lamaran dapat diserahkan langsung ke Kantor Pendamping Teknis Kabupaten wilayah PNPM Mandiri Perdesaan, sedangkan untuk wilayah Perkotaan berkas lamaran disampaikan melalui PO. BOX. 777 P3MD ACEH.
Tugas Pokok Tenaga Pendamping Desa Link Download
Alamat Kantor Pendamping Teknis Kabupaten Link Download
Kuota yang dibutuhkan Link Download
Tahapan Penyampaian Berkas Lamaran Link Download
Kualifikasi dan Syarat Pendamping Link Download
| Website | http://bpm.acehprov.go.id/ |
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020