Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Aceh 2016-2020
PENGUMUMAN
No. 01/Timsel-KIA/B/II/2016
| 1. | Dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif; Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Aceh. | ||
| 2. | Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh sesuai pasal 30 ayat 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | ||
| 3. | Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Aceh dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Anggota Komisi Informasi Aceh Jalan S.A Mahmudsyah No. 14 (UPTD Seuramoe Informasi Aceh), atau dapat diperoleh melalui website http://acehprov.go.id/ atau http://dishubkomintel.acehprov.go.id dan https://ppid.acehprov.go.id/ | ||
| 4. | Dokumen pendaftaran di antar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh. | ||
| 5. | Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 22 dan ditutup pada tanggal 29 Februari 2016, setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s.d 16.00 WIB. | ||
| 6. | Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur dan jadwalnya sebagai berikut: | ||
| a. | Seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal 1 s/d 5 Maret 2016. | ||
| b. | Seleksi Tertulis dan Psikotes direncanakan dari tanggal 21 Meret 2016. | ||
| c. | Seleksi Dinamika Kelompok dan Wawancara direncanakan dari tanggal 6 s/d 7 April 2016. | ||
| d. | Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian. | ||
| e. | Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. | ||
| PERSYARATAN UMUM : | ||
| 1. | Warga Negara Indonesia; | |
| 2. | Memiliki integritas dan tidak tercela; | |
| 3. | Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih; | |
| 4. | Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik; | |
| 5. | Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik; | |
| 6. | Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Aceh; | |
| 7. | Bersedia bekerja penuh waktu; | |
| 8. | Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan | |
| 9. | Sehat jiwa dan raga. | |
| PERSYARATAN ADMINISTRASI : | ||
| 1. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); | |
| 2. | Pasphoto berwarnaa ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar; | |
| 3. | 3. Surat Pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6.000; | |
| 4. | Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir pejabat berwewenang; ( minimal SLTA dan Sederajat); | |
| 5. | Daftar Riwayat Hidup (formulir tersedia); | |
| 6. | Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah; | |
| 7. | Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri; | |
| 8. | Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000; | |
| 9. | Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas matarai Rp. 6.000;10. Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop tertutup, dibuat rangkap 2 (dua) yang terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen fotokopi. | |
| 10. | Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop tertutup, dibuat rangkap 2 (dua) yang terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen fotokopi. | |
| Banda Aceh, 18 Februari 2016 | |
| TIM SELEKSI | |
| CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI ACEH |
Lampiran :
| Formulir Daftar Riwayat Hidup | Unduh |
| Formulir Pendaftaran Bakal Calon | Unduh |
| Formulir Keterangan Pengadilan | Unduh |
| Formulir Keterangan Kesehatan | Unduh |
| Formulir Kesediaan Mengundurkan Diri Dari Keanggotan & Badan Publik | Unduh |
| Formulir Kesediaan Bekerja Penuh Waktu | Unduh |
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020