Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Pekotaan (PBB P2) Berlaku Sejak 1 Januari 2014

Ekonomi Jumat, 04 Oktober 2013 - Oleh acehprov

Banda Aceh - Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melimpahkan kewenangan dalam hal  penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten/kota. Penyerahan kewenangan ini memang tidak diberikan sekaligus dalam waktu yang sama, tapi bertahap untuk masing-masing PBB tertentu.

 

 

Hal tersebut dikemukakan Sekda Aceh, T. Setia Budi dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Muzakkar, SH, M.Si sekaligus membuka acara workshop PBB bagi aparat Pemkab/Kota dalam mengelola PBB sektor pedesaan dan perkotaan, Senin, (30/09/2013) bertempat di Hotel Oasis Banda Aceh.

 

“Sebagai contoh, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terhitung 1 Januari 2011 lalu, pengutipan dan pemanfaatannya telah dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Namun untuk Pajak bumi dan Bangunan Pedesaan dan Pekotaan atau disingkat PBB P2, pemberian kewenangan itu berlaku sejak 1 Januari 2014”, katanya.

 

Muzakkar menambahkan, yang menjadi  objek PBB P2 itu adalah  Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

 

“Dengan kata lain, PBB P2 dikenakan untuk semua sektor, menyangkut tanah dan perairan yang ada di  permukaan bumi, yang ada  di tubuh bumi, serta  yang ada di pedalaman dan wilayah  laut di kabupaten/kota. PBB P2 juga dikenakan untuk konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut”, jelasnya.

 

Agar proses menjalankan kewenangan soal PBB P2 ini tidak mengalami hambatan,  Muzakkar mengatakan, ada enam hal penting yang harus disiapkan pemerintah kabupaten/kota, yaitu (1) Qanun, Perkepda, dan Standar operational Prosedur (SoP), (2) Sumber Daya Manusia, (3) Struktur organisasi dan tata kerja, (4) Sarana dan prasarana, (5) Pembukaan rekening penerimaan dan (6) Kerja sama dengan pihak-pihak terkait (notaris/PPAT, BPN, dll)

 

“Terkait dengan persiapan SDM, Alhamdulilah, mungkin sudah cukup memadai karena Pemerintah Aceh telah berkali-kali memfasilitasi pelaksanaan pelatihan untuk staf Pemerintah di kabupaten/kota”, ujar Muzakkar.

 

Oleh sebab itu, lanjutnya, memasuki bulan-bulan terakhir ini, Pemerintah Aceh terus melakukan koordinasi dan sosialisasi guna mematangkan segala sesuatu yang terkait dengan kebutuhan di lapangan agar benar-benar siap menjalankan kewenangan tersebut.

 

Mewakili ketua tim intensifikasi PBB Aceh, Muzakkar juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut, khususnya kepada Tim Intensifikasi PBB Aceh, DPKKA Aceh, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak  Aceh, serta para nara sumber. “Semoga workshop ini bermanfaat untuk mendorong percepatan pembangunan di seluruh Aceh”, tutupnya.

 

Turut hadir dalam workshop, Kakanwil Ditjen Pajak Aceh, Biro Umum Setda Aceh, Biro Humas Setda Aceh, Kepala Kantor Pelayanan Pajak se-Aceh dan unsur terkait lainnya.

Sumber: http://humas.acehprov.go.id/

 

Last Update Generator: 26 Apr 2026 00:23:49