Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Nagan Raya Susun Profil 222 Desanya, Gelontorkan Dana Hibah BKADG 25 juta Rupiah Per Desa

Ekonomi Jumat, 08 November 2013 - Oleh acehprov

SUKA MAKMUE - Pemerintahan kabupaten Nagan Raya bersama DPRK telah sepakat untuk menghibahkan dana sebesar 5 milyar 550 juta rupiah untuk dibagikan kepada 222 desa dimana setiap desa mendapat Rp. 25 juta, dalam bentuk dana hibah Bantuan Keuangan Alokasi Dana Gampong ( BKADG ), yang bersumber dari APBK tahun 2013.

Dalam jumpa pers yang digelar Senin ( 04/11/2013) siang, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana ( BPM P & KB) Nagan Raya, Said Azman SH di ruang kerjanya bersama stafnya, menjelaskan, bahwa dana BKADG berjumlah Rp. 25 juta itu diperuntukkan untuk penyusunan profil gampong, juga, untuk dana tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga ( TP-PKK), berikut untuk bantuan biaya kegiatan keagamaan, serta dana kegiatan pemuda, operasional penunjang pemerintahan desa termasuk untuk transportasi perangkat desa menghadiri rapat-rapat penting di kantor kecamatan dan pemerintahan kabupaten. Dan untuk dana bantuan penunjang operasional pemerintahan kecamatan.

“ Tahun ini fokus utamanya untuk penyusunan profil gampong yang menelan dana sebesar Rp. 10 juta, dengan rincian biaya honor kelompok kerja ( pokja ) tim gampong selama enam bulan Rp. 7,5 juta, dimana pokjanya terdiri dari geuchik, sekdes, dan bendahara masing-masing sebagai ketua, sekretaris dan bendahara pokja. Ditambah tiga tenaga tambahan. Hanya ketua pokja saja yang agak besar honornya, Rp. 250 ribu per bulan, sedangkan lima anggota pokja lainnya hanya mendapat Rp. 200ribu. Sedangkan Rp. 2,5 juta lagi untuk biaya cetak atau penggandaan formulir isian profil gampong,” ujar Said Azman yang akrab disapa Abu Loet secara rinci kepada insan media cetak dan elektronik.

Menurut ABU Loet, pihaknya telah mentransfer dana BKADG ke rekening masing-masing desa, namun dananya tidak bisa dicairkan oleh bank yang ditunjuk BPM apabila pihak desa belum memenuhi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan dana BKADG. “ Rekening yang BPM pakai, khusus rekening BKADG, bukan rekening rutin. Jadi dana yang kami terima langsung kami sebarkan ke rekening masing-masing desa. Sifat rekeningnya berisi dan kosong,” katanya

Untuk membangun prinsip dan sistim tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, di lingjkungan kantor BPM P & KB Nagan Raya, Abu Loet telah menerapkan sistim tertib administrasi secara modern, ini dimaksudkan untuk menepis segala kemungkinan prilaku korupsi dan suap.

“ Untuk pencairannya, kantor BPM tidak ikut campur, hanya memberikan arahan dan pengendalian. Pihak kami BPM tidak meneken kwitansi apapun untuk pencairan dana BKADG. Pihak pemerintahan desa berkoordinasi langsung dengan pemerintahan kecamatan untuk setiap tahapan pencairan dana, dimana tahapan pertama dicairkan Rp. 17,5 juta dan tahapan kedua atau terakhir Rp. 7,5 juta. Karena kejahatan korupsi dan suap bisa saja terjadi bila ada peluang dan kesempatan. Makanya di kantor BPM ini kita bangun sistim pertanggung jawaban administrasi kegiatannya berlapis. Pemerintah desa memberikan laporan pertanggung jawaban kegiatan yang menyangkut BKADG kepada pemerintah kecamatan dan tembusannya secara lengkap 1 eks ke BPM,” ujar Abu Loet berkomitmen.

Saat kepala BPM Nagan Raya menjawab pertanyaan redaksi naganrayakab.go.id perihal bila terjadi penyelewengan administrasi ( mal administrasi ) BKADG yang dilakukan oleh oknum geuchik sebagai koordinator pokja, apakah ada sanksi administrasi yang akan diterapkan oleh kepala BPM ?

“Mal administrasi masuk pada ranah penipuan, tidak perlu lagi kita buat sanksi. Itu bukan delik aduan, polisi harus mengusut tanpa harus ada pelapor. Nah, bila ada temuan, laporkan aja bila ada geuchik yang melakukan penyelewengan administrasi,” pungkasnya.

Sumber : http://naganrayakab.go.id

 

Last Update Generator: 30 Oct 2025 00:45:47