Bimbingan Teknis (Bimtek) Ekonomi Syari’ah
Banda Aceh - Menyikapi kewenangan yang diberikan oleh Negara kepada Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk mengadili sengketa Ekonomi Syari;ah, hakim Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah wajib menimba ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Hal tersebut sebagai upaya membangun kepercayaan (trust) kalangan pelaku ekonomi, khususnya pelaku ekonomi yang menerapkan prinsip Syari’ah. Kewenangan itu sendiri diberikan berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan pertama UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Hal tersebut disampaikan oleh YM Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, selaku Narasumber dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Hotel Sulthan Banda Aceh.
Acara Bimtek yang diadakan oleh Mahkamah Syar’iyah selama tigahari (20 s/d 22/11/2013) itu, diikuti oleh Hakim Tinggi MS Aceh, Ketua, Wakil Ketua dan dua orang Hakim setiap Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se MS Aceh. Pada bagian pengantar saat menyampaikan materi Kapita Selekta Ekonomi Syari’ah, Prof.Abdul Manan, mengemukakan, bahwa para pelaku ekonomi sangat tidak mempercayai kemampuan para hakim peradilan agama/mahkamah syar’iyah yang selama ini dikenal sebagai hakim yang hanya menangani sengketa keluarga, untuk kemudian memeriksa sengketa ekonomi syari’ah.
“Hakim Peradilan agama/mahkamah syar’iyah dianggap tidak mampu berhitung”, ujar Prof.Abdul Manan. Ditambahkannya lebih lanjut, kemampuan memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi sangat diragukan. Untuk itu Mahkamah Agung, dalam hal ini Badan Peradilan Agama MA RI berupaya untuk mengadakan bimbingan teknis di bidang ekonomi syari’ah.

Lebih lanjut Prof.Abdul Manan mengharapkan agar hakim rajin membaca dan mempelajari mengenai Ekonomi Syari’ah,baik berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun melalui buku-buku yang telah banyak ditulis dan diterbitkan. Hakim wajib mengenal dan mempelajari berbagai istilah dalam ekonomi syari’ah.
Menyinggung kewenangan untuk mengadili sengketa ekonomi syari’ah, Prof. Abdul Manan yang juga ditunjuk sebagai ketua tim penyusun Hukum Acara Ekonomi Syari’ah MA RI menyatakan, bahwa perjuangan untuk mendapatkan kewenangan tersebut tidak mudah. Rintangan, baik yang datang dari internal bahkan dari internal sendiri selalu ada.
Berkaitan dengan materi yang disampaikan sepanjang hari Kamis itu, Prof. Abdul Manan menjelaskan mulai sejarah ekonomi syari’ah di dunia maju dan berkembang serta keutamaan menerapkan ekonomi syari’ah bagi perkembangan kesejahteraan manusia. Hakim Agung yang selalu ditugaskan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempelajari praktek ekonomi syari’ah di Negara-Negara Timur Tengah dan Eropa serta Asia itu, memaparkan cukup panjang lebar mengenai berbagai hal ekonomi syaria’h.
Di bagian akhir acara bimtek ekonomi syari’ah, diadakan tanya jawab oleh peserta yang selanjutnya secara bersemangat peserta menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya. (MA)
Sumber : http://ms-aceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020