Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Rapat BP4 di Birem Bayeun, BP4 sebagai Mediator dan Advokasi

Politik & Hukum Jumat, 22 November 2013 - Oleh acehprov

Idi - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Birem Bayeun Kab. Aceh Timur Selasa (19/11) mengadakan rapat pemilihan pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian  Perkawinan (BP4) kecamatan di ruang nikah KUA setempat.

Kepala KUA Kec. Birem Bayeun Zaini R, S.Ag mengatakan pengurus BP4 dipilih untuk membantu tugas-tugas kepala KUA di kecamatan, “Apabila kepala KUA tidak ada ditempat, maka Bp4 berperan dalam menyelesaikan permalahan keluarga, membimbing calon pengantin, dan lain sebagainya,” tutur Zaini.

Dalam rapat yang dihadiri oleh mukim dan tokoh masyarakat setempat tersebut terpilih Ketua BP4. Kec. Birem Bayeun. Tgk. Abdul Wahab. wakil 1, Tgk. Zulkifli Ali, wakil 2 Tgk, M. Nasir. Zaini berharap pengurus Bp4 tersebut dapat bekerja dengan maksimal.

Di tempat terpisah, Kakankemenag Aceh Timur Drs. H. Faisal Hasan mengatakan keluarga adalah sendi dasar terciptanya masyarakat yang ideal, mana mungkin negara dibangun di atas bangunan keluarga yang rentan perselisihan dan pertengkaran.

“Sekarang ini tuntutan BP4, peran dan fungsinya tidak sekedar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga mediator dan advokasi. BP4 dituntut untuk dapat menjaga keutuhan sebuah keluarga, maka sebelum fondasi rumah tangga dibangun, penasihatan calon pengantin mutlak harus dilaksanakan,” ungkap Haji Faisal.

Sumber: http://aceh.kemenag.go.id/

 

Last Update Generator: 28 Oct 2025 14:44:39