Rapat BP4 di Birem Bayeun, BP4 sebagai Mediator dan Advokasi
Idi - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Birem Bayeun Kab. Aceh Timur Selasa (19/11) mengadakan rapat pemilihan pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan di ruang nikah KUA setempat.
Kepala KUA Kec. Birem Bayeun Zaini R, S.Ag mengatakan pengurus BP4 dipilih untuk membantu tugas-tugas kepala KUA di kecamatan, “Apabila kepala KUA tidak ada ditempat, maka Bp4 berperan dalam menyelesaikan permalahan keluarga, membimbing calon pengantin, dan lain sebagainya,” tutur Zaini.
Dalam rapat yang dihadiri oleh mukim dan tokoh masyarakat setempat tersebut terpilih Ketua BP4. Kec. Birem Bayeun. Tgk. Abdul Wahab. wakil 1, Tgk. Zulkifli Ali, wakil 2 Tgk, M. Nasir. Zaini berharap pengurus Bp4 tersebut dapat bekerja dengan maksimal.
Di tempat terpisah, Kakankemenag Aceh Timur Drs. H. Faisal Hasan mengatakan keluarga adalah sendi dasar terciptanya masyarakat yang ideal, mana mungkin negara dibangun di atas bangunan keluarga yang rentan perselisihan dan pertengkaran.
“Sekarang ini tuntutan BP4, peran dan fungsinya tidak sekedar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga mediator dan advokasi. BP4 dituntut untuk dapat menjaga keutuhan sebuah keluarga, maka sebelum fondasi rumah tangga dibangun, penasihatan calon pengantin mutlak harus dilaksanakan,” ungkap Haji Faisal.
Sumber: http://aceh.kemenag.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020