Ketua MS Aceh : Ketua, Wakil Ketua dan Pan/Sek adalah Tri Tunggal
Banda Aceh - Rapat Koordinasi MS Aceh dengan MS se-Aceh yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, Rabu – Jum’at tanggal 20 – 22 Nopember 2013 di hotel Sulthan Banda Aceh, ditutup secara resmi oleh Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH. Dalam kata sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal yang merupakan catatan penting yang harus menjadi perhatian dari MS se Aceh yang berjumlah 20 satuan kerja. “Sebelum menutup secara resmi Rakor ini saya ingin menyampaikan beberapa kebijakan yang harus dilaksanakan,” ujarnya mengawali sambutannya.
Ada 13 hal kebijakan yang disampaikan Ketua MS Aceh, yaitu :
1. Ketua, Wakil Ketua, Panitera/Sekretarisadalah Tri Tunggal. Ketiga pejabat ini harus satu langkah dan satu irama serta selalu kompak mengambil kebijakan.Mereka tidak boleh jalan sendiri-sendiri, tetapi harus selalu bersama dalam setiap kesempatan. Ketua menegaskan apabila ada Panitera/Sekretaris yang tidak patuh kepada Ketua (melaksanakan perintah sesuai dengan peraturan – red) akan dipertimbangkan untuk dimutasikan.
2. Beberapa waktu yang lalu ada satu orang hakim di lingkungan MS Aceh yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran PPH. Ketua mengingatkan agar tidak ada lagi hakim dan pegawai yang berbuat seperti itu. “Cukuplah satu hakim di Aceh yang dipecat dan jangan ada lagi hakim atau pegawai yang menyusul untuk dipecat,” tandas Ketua.
3. Masih terdapat beberapa satker yang rendah realisasi DIPA 04 2013. Ketua meminta agar dalam bulan Nopember dan awal Desember 2013 ditingkatkan daya serap anggaran dan sedapat mungkin anggaran harus direalisasikan semuanya.
4. Siadpa Plus harus berjalan dengan baik, apabila terdapat kendala dalam implementasinya agar berkoordinasi dengan MS Aceh.
5. Pembacaan putusan dilakukan setelah selesai diketik rapi dan sudah final. Putusan tersebut harus secepatnya diupload pada direktori putusan MA.
6. Berkas banding harus diteliti terlebih dahulu kelengkapannya sebelum dikirim ke MS Aceh.
7. Hakim dan pegawai harus disiplin masuk dan pulang kantor serta menggunakan finger print. Secara khusus Ketua meminta kepada hakim agar tidak seenaknya masuk dan pulang kantor karena telah menerima gaji yang cukup besar.
8. Setiap Jum’at sore supaya dilakukan diskusi hukum untuk menambah wawasan. Diskusi tersebut dapat berupa bedah berkas atau dengan menampilkan makalah secara bergantian.
9. Agar Ketua memperhatikan kesejahteraan pegawai honor karena mereka mengharapkan perhatian dari pimpinan.
10. Gaji hakim dan pegawai harus dibuat melalui bank syariah. Apabila ada satker yang selama ini gaji dari bank konvensional supaya beralih ke bank syariah.
11. Pada tahun 2014 akan ada peresmian kantor baru di lingkungan MS Aceh sejumlah 5 satker. Akan diupayakan supaya peresmian secara nasional dipusatkan di Aceh, oleh sebab itu diminta kepada satker yang bersangkutan supaya mempersiapkan dengan sebaik-baiknya.
12. Tenaga honorer yang akan habis masa kontraknya pada bulan Desember 2013 supaya dilakukan ujian kembali, apakah masih layak diterima atau tidak. Untuk menentukan kelulusannya didasarkan kepada kemampuan masing-masing dan bukan berdasarkan hubungan famili.
13. Mutasi adalah hal yang biasa dan bukan sesuatu yang aneh, oleh karena itu diminta kepada hakim dan pegawai supaya siap dimutasikan dan agar dinikmati supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Setelah Ketua menyampaikan kebijakannya tersebut, lalu menutup Rakor secara resmi dengan ucapan Alhamdulillahirabbilalamin dan disusul ketukan palu tiga kali. (AHP)
Sumber : http://www.ms-aceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020