Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

MS Aceh Laksanakan Bimtek Admin Siadpa dan Anonimisasi Putusan

Pendidikan & Pelatihan Selasa, 26 November 2013 - Oleh acehprov

Banda Aceh - Dalam rangka meningkatkan kemampuan admin Siadpa Plus dan upload putusan pada Direktori Putusan MA, MS Aceh melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi pejabat Kepaniteraan MS se Aceh yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, Rabu – Jum’at tanggal 20 – 22 Nopember 2013. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lt. II MS Aceh yang diikuti Panmud Hukum dan Panitera sebanyak 40 orang. Pada mulanya, bimtek hanya ditujukan kepada Panmud Hukum saja, akan tetapi agar kebijakan dan pelaksanaan Siadpa Plus dan upload putusan terlaksana dengan baik, maka Panitera diikutsertakan. Nara sumber yang telah ditetapkan yaitu Ketua PTA Bandar Lampung Dr. H. Zainuddin Fajari, SH., MH berhalangan hadir, maka yang menjadi nara sumber adalah salah seorang Hakim Tinggi MS Aceh AHP.

Dalam kata pengantarnya, AHP meminta Panitera MS se Aceh agar selalu membuka dan mencek Portal Layanan Informasi Perkara. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui sudah sejauh mana pelaksanaan Siadpa pada satker masing-masing, sebab dari Portal tersebut akan nampak kinerja Siadpa. Misalnya saja pada aplikasi validasi data perkara, apabila pengisian pada Siadpa tidak sesuai dan tidak lengkap akan diberi tanda merah. Dengan mengarahkan kursor laptop pada tanda merah tersebut akan muncul kesalahan pada Siadpa. “Panitera harus selalu membuka portal info perkara agar mengetahui kinerja Siadpa,” tandas AHP mengingatkan.

AHP membuka satu persatu aplikasi pada portal info perkara yang diawali tentang laporan perbandingan. Dari data yang ada, MS Meulaboh masih terdapat warna kuning karena terdapat selisih antara laporan manual dengan data online. AHP mengingatkan supaya tidak ada lagi warna kuning apalagi warna merah setiap tanggal 5 bulan berikutnya dan agar dapat dipertahankan.

Setelah laporan perbandingan, validasi data perkara menjadi sasaran bahasan berikutnya. Pada validasi tersebut terdapat tiga kategori yaitu data register, data sidang dan data akta cerai. Alhamdulillah, semua aplikasi yang terdapat pada portal info perkara dipelajari secara menyeluruh, dengan demikian diharapkan MS se Aceh akan selalu go green dan valid datanya.

Panitera MS se Aceh sepakat akan mengontrol portal info perkara 3 kali dalam sehari, yaitu pagi, siang dan menjelang pulang kantor. “Kami sepakat untuk mencek info perkara setiap hari,” kata Panitera MS Banda Aceh Drs. A. Murad, MH.

Direktori Putusan MA

Selain membahas portal info perkara, juga dibahas direktori putusan. Seperti diketahui bahwa MA mewajibkan agar semua putusan dimuat pada direktori putusan. Hal ini adalah sebagai wujud dan komitmen MA dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di pengadilan. Bahkan Ketua MA H. M. Hatta Ali dalam beberapa kesempatan mengingatkan para hakim agar selalu memuat putusan yang dijatuhkannya pada direktori putusan. “Bagi hakim yang tidak memuat putusannya pada direktori putusan akan dimutasi,” kata H. M. Hatta Ali kepada watawan pada peresmian gedung baru pengadilan di PN Tenggarong beberapa waktu yang lalu.

Dari data yang ada pada direktori putusan ternyata masih banyak MS yang belum maksimal memuat putusannya. Menghadapi kenyataan tersebut, AHP meminta kepada peserta untuk menjemput bola dalam upload putusan, oleh karena itu diharapkan kepada admin Siadpa agar selalu meminta putusan kepada Majelis Hakim. Salah seorang peserta menyampaikan kendala yang dihadapi selama ini, yaitu masih ada Majelis Hakim membacakan putusan yang belum siap diketik sehingga menyulitkan menguploadnya pada direktori putusan. AHP mengingatkan peserta agar putusan tentang perceraian dan harta bersama terlebih dahulu putusannya dianonimisasi sebelum diupload.

Bimtek berjalan dengan tertib dan lancar dan semua peserta mengikutinya dengan serius. Diharapkan implementasi Siadpa semakin baik lagi pada masa yang akan datang. Semoga ! (AHP)

Sumber : http://ms-aceh.go.id

 

Last Update Generator: 28 Oct 2025 13:49:10