Pemkab Aceh Besar Tertibkan Tambang ilegal
KOTA JANTHO – Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar telah menurunkan tim ke lokasi-lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar Fauzi ST, MT di Kota Jantho, Selasa (26/11/2013) menjelaskan, timnya sudah diturunkan ke lokasi sejak bulan Maret hingga Oktober 2013. “Penurunan Tim tersebut dimaksudkan untuk melakukan monitoring dan mendata kembali terhadap aktifitas penambangan Mineral bukan Logam dan batuan, sehingga semua penambang dalam melakukan kegiatannya mempunyai legalitas dan tidak pada sembarang tempat sehingga tidak berdampak merusak lingkungan yang pada akhirnya menggangu keberlangsungan makhluk hidup baik manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan,” jelas Fauzi.
Hasil monitoring dan pengkajian Tim Pertambangan dan Energi Aceh Besar, terang Fauzi, bahwa ada lokasi-lokasi tertentu yang segera harus ditertibkan mengingat kondisi wilayah yang sangat mengkhawatirkan terhadap perusakan lingkungan khususnya di sepanjang krueng Aceh.
Fauzi menambahkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi, serta sosialisasi dengan berbagai pihak lalu mengambil langkah-langkah dalam merumuskan berbagai kebijakan untuk mencari solusi dalam rangka mengarahkan penambang ke tempat-tempat yang tidak menggangu atau merusak lingkungan, sehingga penambang dapat melakukan aktifitas untuk keberlangsungan kebutuhan keluarga.
Rumusan tersebut antara lain merumuskan dan merevisi surat keputusan Bupati tentang tentang larangan tambang dalam wilayah Krueng Aceh, merumuskan mekanisme dan tata cara penambangan Mineral bukan Logam dan batuan dan menetapkan Tim Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Penambangan Mineral bukan logam dan batuan.
Kadistamben Aceh Besar itu memastikan, minggu pertama bulan Desember 2013 pihaknya akan melakukan penertiban penambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di seluruh Kabupaten Aceh Besar dan khusus lokasi di sepanjang Krueng Aceh akan ditutup dengan memasang papan LARANGAN TAMBANG Sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 238 tahun 2013.
Dikatakannya, dalam rangka penertiban tersebut Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah menyampaikan bahwa seluruh stage holder, termasuk pengusaha Stone Crasser, AMP dan BCP tidak diperkenankan membeli pasir, kerikil, batu kali dan batu gunung termasuk tanah timbun dari penambang ilegal dalam kabupaten Aceh Besar. Kepada pemilik escavator dapat segera menarik peralatannya yang disewakan kepada penambang mineral bukan logam dan batuan yang ilegal (tidak memiliki izin). “Pemerintah Aceh Besar mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan pandangan serta dukungan dalam merealisasikan penertiban mineral bukan logam dan batuan di sepanjang Krueng Aceh,” ungkap Fauzi.(hh)
Sumber : http://www.acehbesarkab.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020