Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Inilah Hasil Rumusan Rakor Mahkamah Syar'iyah Aceh Tahun 2013

Pemerintahan Rabu, 27 November 2013 - Oleh acehprov

 

Banda Aceh - Rapat Koordinasi MS Aceh dengan MS se Aceh yang dibuka oleh Tuamarga Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH tanggal 20 Nopember 2013 di MS Aceh telah berhasil menyusun rumusan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Konsep rumusan tersebut disusun oleh Hakim Tinggi yang diangkat dari temuan-temuan pemeriksaan berkas banding maupun temuan pada waktu melaksanakan pembinaan dan pengawasan di daerah. Konsep tersebut lalu dibahas oleh peserta Rakor yang terdiri dari Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh.

Dalam pembahasan, terjadi perdebatan yang cukup alot, masing-masing ingin menyampaikan pendapatnya supaya rumusan Rakor berhasil dengan baik. Yang bertindak sebagai nara sumber adalah Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH dan Dra. Hj. Yuniar A. Hanafiah, SH dengan moderator AHP.

Berikut ini rumusan hasil Rakor selengkapnya :

Apabila seorang pengacara memiliki KTA yang sudah habis masa berlakunya tidak boleh bertindak mewakili pihak. Oleh karena itu, Majelis Hakim sebelum memeriksa perkara terlebih dahulu memeriksa keabsahan surat kuasa.

  1. Kuasa khusus tidak jelas disebutkan pengadilan bandingnya (MS Aceh) tidak boleh mewakili pihak.
  2. Mediasi harus dilakukan semaksimal mungkin, minimal 2 kali.
  3. Perkara cerai dengan alasan perselisihan terus menerus tidak perlu diangkat hakam dan tidak boleh dialihkan pada perkara syiqaq.
  4. Biaya untuk anak tidak boleh menurut yang makruf (amar putusan) tetapi harus ditetapkan angka nominalnya
  5. Perkara taklik talak harus diperiksa adanya taklik dan apabila ternyata tidak ada disebutkan dalam buku nikah, maka diwajibkan Penggugat membuktikannya.
  6. Penyebutan pekerjaan identitas pihak harus jelas, tidak boleh hanya menyebutkan pekerjaan swasta, PNS dan lain-lain.
  7. Permohonan Sita harus dijawab dalam PHS, jawaban tersebut dapat berupa menerima, menolak atau menunda dan  dipertimbangkandalam putusan.
  8. Bundel berkas perkara disusun berdasarkan kronologis murni dan diberi halaman (minutasi)
  9. Susunan Majelis dalam PMH harus sama dengan BAS kecuali ada PMH baru (perubahan) dan disebutkan dalam BAS.
  10. Dalam gugatan harta waris yang Tergugatnya lebih dari satu orang harus disebutkan siapa yang menguasai harta tersebut dan selanjutnya disebutkan siapa diantara Tergugat  yang dihukum untuk menyerahkan / mengembalikan harta warisan dan kepada siapa harta warisan diserahkan / dikembalikan .
  11. Dalam gugatan harta harus jelas dengan ukuran yang standar atau diterjemahkan dengan ukuran nasional (meter2) dan dengan menyebut batas-batasnya. (Dalam persidangan diperjelas ukuran tersebut dan dituangkan dalam putusan)
  12. Dalam perkara perceraian, kalau Penggugat atau Tergugat sebagai PNS,TNI, Polri, Jaksa dan BUMN/BUMD hakim harus menanyakan surat izin pejabat kepada Penggugat  atau surat keterangan kepada Tergugat, untuk melanjutkan pemeriksaan atau menunda sidang dalam rangka mendapatkan surat izin dimaksud.  
  13. Dalam perkara syiqaq, apabila Hakamain sudah selesai melaksanakan tugasnya harus melaporkan hasil kerjanya  kepada Majelis Hakim Seandainya Hakamain tidak melaporkan, Majelis Hakim wajib menanyakan  hasil kerja Hakamain tersebut.
  14. Majelis Hakim harus mempertimbangkan gugat rekonvensi yang diajukan pada saat kesimpulan (tidak dapat diterima).
  15. Pemeriksaan terhadap saksi dilaksanakan dengan sedeteil mungkin dan menggunakan pola 5 W dan 1 H untuk memudahkan pemeriksaannya.
  16. Majelis Hakim harus membaca dan mempelajari gugatan sebelum memeriksa perkara,  apakah perkaranya memenuhi syarat formil untuk diterima.
  17. Apabila pihak mempunyai kuasa harus dicantumkan terlebih dahulu identitas pihak dan disusul identitas kuasa.
  18. Majelis tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi tuntutan (ultra petita), kecuali peraturan menentukan lain atau ex offisio.
  19. Pembacaan putusan setelah selesai diketik rapi dan hanya membacakan (final).
  20. Pimpinan MS harus mengadakan eksaminasi terhadap putusan Majelis Hakim dan melaporkan persemester ke Hakim Tinggi Pengawas yang bersangkutan.
  21.  Majelis Hakim harus menetapkan jumlah minimal yang wajar terhadap nafkah anak berdasarkan pertimbangan dan  Majelis Hakim tidak boleh mengikuti kemauan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
  22. Apabila Tergugat tidak menanggapi gugatan berarti tidak keberatan dan mengakui, maka gugatan harus dikabulkan.
  23. Majelis Hakim tidak boleh mengkonfrontir keterangan saksi kepada para pihak, kecuali dalam perkara jinayah.
  24. Majelis Hakim dalam memeriksa saksi harus melakukan secara proporsional/seimbang (selesaikan dulu pemeriksaan saksi Penggugat, kemudian saksi pihak Tergugat).
  25. Penulisan (bin/binti) dengan huruf kecil semuanya.
  26. Setiap perkara gugatan harta (kebendeaan) harus dilakukan decente.
  27. Pemeriksaan bukti surat berupa foto copy harus ditulis dengan kalimat “telah dicocokkan dengan aslinya” oleh Ketua Majelis, diparaf dan diberi tanggal. Meterai dalam surat bukti tersebut harus diberi tanggal (dimatikan).
  28. Amar putusan dengan kalimat : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dan Menolak selain dan selebihnya adalah salah, yang benar adalah : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, Menolak selebihnya.
  29. Penulisan kata melawan dalam amar putusan ditulis dengan huruf kecil dan ditebalkan contoh : melawan.
  30. Penulisan kata PUTUSAN tidak pakai garis bawah.

 (AHP) ­

Sumber : http://ms-aceh.go.id

 

 

Last Update Generator: 28 Oct 2025 17:18:43