Pemko Diminta Assesment Kepemilikan Tanah
Banda Aceh (28/11), Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh diminta untuk mendata ulang dan melakukan sertifikasi tanah milik Pemko Banda Aceh.
Permintaan itu disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Surya Mutiara dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum anggota dewan serta penyampaian usul, saran dan pendapat komisi-komisi di DPRK Banda Aceh terhadap RABPK Banda Aceh tahun 2014, di ruang sidang DPRK setempat, Rabu, 27 November 2013.
”Kami meminta kepada Pemko agar segera menyelesaikan masalah sertifikat tanah miliik Pemko yang selama ini belum bisa diselesaikan pasalnya masalah tanah selalu mendapatan penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), “ katanya.
Surya Mutiara meminta kepada dinas terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sementara mengenai masalah dana yang diajukan dalam penyelesaian sertifikat tanah, DPRK Banda Aceh melalui Badan Anggaran kata Surya dewan tidak pernah memangkas usulan dana untuk pengurusan sertifikasi tanah tersebut.
Meski demikian, politisi PKS ini memberikan apresisasi atas segala prestasi yang sudah diraih oleh Pemkot Banda Aceh . “Kami memberi apresiasi kepada Pemko Banda Aceh yang selalu mendapatkan penghargaan nasional dan ini perlu dipertahankan dan semoga mendapat prestasi yang lebih baik kedepan,“ pungkasnya. [adi]
Sumber : http://dprk-bandaaceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020