Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pemko Diminta Assesment Kepemilikan Tanah

Pemerintahan Kamis, 28 November 2013 - Oleh acehprov

Banda Aceh (28/11), Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh diminta untuk mendata ulang dan melakukan sertifikasi tanah milik Pemko Banda Aceh.

Permintaan itu disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Surya Mutiara dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum anggota dewan serta penyampaian usul, saran dan pendapat komisi-komisi di DPRK Banda Aceh terhadap RABPK Banda Aceh tahun 2014, di ruang sidang DPRK setempat, Rabu,  27 November 2013.

”Kami meminta kepada Pemko agar segera menyelesaikan masalah sertifikat tanah miliik Pemko yang selama ini belum bisa diselesaikan pasalnya masalah tanah selalu mendapatan penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), “ katanya.

Surya Mutiara meminta kepada dinas terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sementara mengenai masalah dana yang diajukan dalam penyelesaian sertifikat tanah, DPRK Banda Aceh melalui Badan Anggaran kata Surya dewan tidak pernah memangkas usulan dana untuk pengurusan sertifikasi tanah tersebut.

Meski demikian, politisi PKS ini memberikan apresisasi atas segala prestasi yang sudah diraih oleh Pemkot Banda Aceh . “Kami memberi apresiasi kepada Pemko Banda Aceh yang selalu mendapatkan penghargaan  nasional dan  ini perlu dipertahankan dan semoga mendapat prestasi yang lebih baik kedepan,“ pungkasnya. [adi]

Sumber : http://dprk-bandaaceh.go.id

 

Last Update Generator: 28 Oct 2025 22:08:21