Korpri Aceh Tengah Fasilitasi Bantuan Hukum
Takengon - Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Korpri Aceh Tengah kini memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung persoalan hukum dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik
Sekretaris DPK Korpri Aceh Tengah, Khairil Ajhar mengatakan hal tersebut kepada Tanoh Gayo di ruang kerjanya rabu (27/11/2013).‬
‪“Melalui pengacara Tarmizi, SH dibantu star pengacara Rita Pakpahan, SH, siap membantu 6.099 PNS yang ada di kabupaten Aceh Tengah. Kita sadari, ada satu atau dua orang anggota Korpri yang tersandung persoalan hukum dalam menjalankan tugas, dan kita selalu siap membantu” katanya.‬
Khairil menegaskan bahwa DPK Korpri akan terus memperjuangkan nasib PNS yang sedang tersandung masalah hukum secara konsisten.“DPK-Korpri Aceh Tengah akan tetap eksis dalam menangani persoalan bagi setiap anggotanya”, tandasnya.‬
‪Sementara itu Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal ketika dimintai pendapatnya mengenai kehadiran LBH mengungkapkan “Para PNS berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah, dan kehadiran LBH DPK Korpri dirasakan perlu untuk memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkannya” ujarnya singkat.
Sumber: http://humas.acehtengahkab.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020