MS Calang Adakan Sidang Keliling Terakhir Tahun 2013
Calang - Pada hari Rabu dan Kamis (27 dan 28/11/2013), Mahkamah Syar’iyah Calang (MS Calang) mengadakan sidang keliling. Sidang keliling yang diadakan itu merupakan sidang keliling terakhir untuk Tahun Anggaran 2013.
Tahun Anggaran 2013, MS Calang mendapatkan anggaran yang tercantum dalam DIPA sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk 4 (empat) kali kegiatan.
Dalam kegiatan Sidang keliling yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2013 diadakan di Balai Desa Keude Panga Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya dengan dipimpin oleh Ketua MS Calang (majelis A), Drs. Muhammad Amin, SH., MH, sebagai Ketua Majelis, Drs. Saifullah Abbas dan Risnatul Aini, SHI sebagai Hakim Anggota. Sedangkan sidang keliling yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2013 diadakan di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, dengan Ketua majelis Wakil Ketua MS Calang (majelis B), Drs. Adam Muis dengan Anggota Drs. Razali dan Risnatul Aini, SHI. Panitera pengganti untuk majelis A adalah Drs. Syamsul Qamar, MH dan Agus Haryanto, SH, sedangkan untuk majelis B Ikhsan, SH.
Perkara yang disidangkan pada sidang keliling tersebut sebanyak 12 perkara, terdiri dari perceraian tiga perkara dan Itsbat Nikah 9 perkara.
Sebagaimana diketahui, bahwa genap 8 tahun yang lalu (26 Desember 2004), wilayah Calang dilanda Gempa Bumi besar (8,9 SR) dan di hancurkan oleh Tsunami bersama wilayah lain yang berada di Pantai Barat Sumatera. Selain banyak korban jiwa (lebih dari 200 ribu jiwa), juga menghanyutkan berbagai dokumen penting, antara lain Buku Kutipan Akta Nikah. Maka untuk mendapatkan kembali Akta Nikah yang sangat diperlukan guna melengkapi syarat dalam mengurus berbagai identitas kependudukan, banyak warga masyarakat di daerah Kabupaten Aceh Jaya yang mengajukan Itsbat Nikahnya (penetapan perkawinan). Namun oleh karena keterbatasan biaya, banyak warga masyarakat yang urung mengajukan permohonan itsbat nikah. Untuk itu beberapa warga yang ditemui di lokasi sidang keliling, mengharapkan adanya bantuan dan keringanan dalam pengurusan itsbat nikah tersebut.
Pelaksanaan sidang keliling tersebut dimulai pada pukul 09.00 Wib dan selesai menjelang Zuhur sekitar pukul 12.15 Wib.
Sumber: http://calang.ms-aceh.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020