Sosialisasi UU Pelayanan Publik di Kemenag Aceh Utara
Singkil - Selasa-Rabu (26-27/11) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara gelar agenda sosialisasi UU 25/2009. Materi hari Selasa (26/11/2013) termasuk Kebijakan Kemenag dalam Pelayanan Publik, bersama Kakankemenag, awali acara Sosialisasi Undang–Undang Pelayanan Publik itu. Acara yang diadakan di Aula Wisma Kuta Karang Baru Lhokseumawe selama 2 hari diikuti oleh 30 orang Peserta yang berasal dari Kantor Urusan Agama dan Kankemenag Aceh Utara.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Utara, Drs. H. Zulkifli Idris, M.Pd dalam sambutan sekaligus materi beliau menyampaikan kebijakan Kementerian Agama terkait Pelayanan Publik.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Lingkungan Kementerian Agama maka perlu ditetapkan standar pelayanan dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun dan disahkan.” Papar beliau.
Pada acara ini panitia mengundang Narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Subbag Inmas Kanwil Kemenag Muhammad Yakub Yahya, Widyaiswara BKPP Aceh Utara serta Subbag Hukum dan Dokumentasi Sekda Kab. Aceh Utara.
Sumber: http://aceh.kemenag.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020