DPRK ACEH BESAR TETAPKAN 9 QANUN MENJELANG AKHIR NOPEMBER 2013
KOTA JANTHO - Penutupan Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kamis (28/11/2013) sore. menetapkan delapan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, H. T. Ibrahim, ST. MM itu juga dihadiri Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, Ketua DPRK Saifuddin, unsur Muspida, para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala SKPK, dan para Camat.
Qanun Kabupaten Aceh Besar yang ditetapkan dalam sidang paripurna tersebut adalah : Qanun APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2014, Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Qanun Izin Usaha Perkebunan, Qanun Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Perairan Umum, Qanun Pengelolaan Sampah, Qanun Penanggulangan Bencana Daerah, Qanun Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Qanun Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Qanun Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah dalam kesempatan tersebut menyatakan, akan terus melakukan efisiensi dan efektivitas program dalam upaya menjadikan berbgai program pemerintah dapat berguna serta bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan berbagai program pemerintah tidak terlepas dari sikap mental dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
Pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara pimpinan instansi pemerintahan di kabupaten itu bekerja optimal dalam mengimplementasikan berbagai program yang telah dicanangkan untuk pembangunan di berbagai sektor dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRK, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, serta Komisi-komisi DPRK yang telah membahas Raqan tentang APBK Tahun Anggaran 2014 dan beberapa Raqan Daerah lainnya serta telah menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, berharap, agar seluruh SKPD nantinya pada saat memasuki awal Tahun Anggaran 2014 segera dapat melaksanakan berbagai program kerja daerah, terlebih untuk memberikan percepatan pada penanganan berbagai program mendesak dan strategis sesuai dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemkab dan DPRK pada 30 Juli 2013.
“Pengelolaan anggaran wajib menerapkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik dan amanah. Oleh karenanya, berapa rupiah pun yang dikeluarkan dan dananya bersumber dari APBK harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” jelasnya .(hh,js)
Sumber : http://www.acehbesarkab.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020