Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

APBK Banda Aceh 2014 Meningkat 19 Persen

Pemerintahan Selasa, 03 Desember 2013 - Oleh acehprov

Banda Aceh - Seluruh Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyetujui pengesahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun anggaran 2014 menjadi Qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2014.

Persetujuan dari empat fraksi yang ada di DPRK tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2014, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Jum’at, 29 November 2013.

Yudi Kurnia selaku Ketua DPRK Banda Aceh memimpin langsung rapat paripurna tersebut, didampingi Wakil Ketua DPRK, Edi Eryansyah. Sementara itu, Illiza Sa’aduddin Djamal selaku Wakil Wali Kota Banda Aceh terlihat hadir mewakili pihak eksekutif, didampingi oleh Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) T Saifuddin.

Rapat Paripurna juga dihadiri oleh perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda), selain itu hadir pula para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), para Camat dan Keuchik se-Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Yudi Kurnia mengajak kepada semua pihak untuk menyatukan tekad dalam membangun Kota Banda Aceh menjadi lebih maju dengan mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Yudi Kurnia juga mengajak semua pihak untuk mengimplementasikan segenap daya upaya yang ada untuk untuk memberikan pelayanan yang baik dan prima bagi masyarakat Kota Banda Aceh.

“Tentunya fungsi pelayanan harus terus ditingkatkan karena hakikat dari kerja pemerintah adalah memberikan pelayanan. Mari kita berikan pelayanan terbaik untuk memenuhi semua harapan masyarakat yang telah mereka percayakan kepada kita,” ajak Yudi.

Walaupun dengan memberikan saran dan masukan dalam menyampaikan pandangannya, namun semua fraksi menyatakan menyetujui Ranqan APBK Kota Banda Aceh sebesar Rp.1.131.715.679.533 triliun menjadi Qanun APBK Kota Banda Aceh.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 15:30 WIB dan berakhir tepat pada saat Adzan Maghrib berkumandang tersebut disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRK.

Sumber: dprk-bandaaceh.go.id

 

Last Update Generator: 29 Oct 2025 13:36:40