Sidang Paripurna Khusus tentang Pemilihan Calon Anggota MPU Pengganti Antar Waktu
Aceh Besar - Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dalam Sidang Paripurna Khusus tentang Pemilihan Calon Anggota MPU Pengganti Antar Waktu tanggal 2 Desember 2013 Utusan MPU Kabupatan Pidie dan MPU Kota Langsa, di Gedung Serbaguna Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh Jln. Soekarno – Hatta, Lampeunerut, Aceh Besar, Acara yang dihadirioleh 33 0rang anggota MPU Aceh tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua MPU Aceh Drs. Tgk. H. Gazali Mohd Syam.
Dalam Laporan Sidang Paripurna Khusus yang dibacakan oleh Kepala Sekretariat MPU Bapak Saifuddin Puteh, SE. MM disampaikan bahwa Agenda Sidang paripurna Khusus pada tanggal 2 Desember ini adalah pemilihan 2 orang Calon anggota MPU Aceh Pengganti Antar Waktu utusan Kabupaten Pidie dan Kota Langsa yang berhalangan tetap.
Pimpinan MPU Kabupaten Pidie telah mengusulkan 3 orang calon PAW yaitu Tgk. H. Ismi A. Jalil, Tgk. Ishak Ahmad dan Tgk. H. M. Ajad Didoh sebagai pengganti dari Tgk. Mukhtar Wahab yang berhalangan tetap. Ketiga orang ini telah dilakukan tes/wawancara oleh Pimpinan MPU Aceh dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Anggota MPU.
Dalam pemilihan yang dilangsungkan pada hari senin tanggal 2 Desember 2013 di Banda Aceh terpilih Tgk. H. Ishak Ahmad yang memperoleh suara terbanyak yaitu 30 suara.
Adapun MPU Kota Langsa mengusulkan 3 orang calon PAW yaitu Drs. Tgk. Abdul Rahman Yusuf, MA, Tgk. Jarimin dan Tgk. Tamtawi sebagai pengganti dari TGK. Samidan yang berhalangan tetap. Ketiga orang ini telah dilakukan tes/wawancara oleh Pimpinan MPU Aceh dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Anggota MPU.
Dalam pemilihan yang dilangsungkan pada hari senin tanggal 2 Desember 2013 di Banda Aceh terpilih Tgk. Jarimin yang memperoleh suara terbanyak yaitu 17 suara.
Dalam penutupan Sidang, Ketua MPU Aceh menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas jasa yang telah disumbangsihkan oleh Tgk. H. Mukhtar Wahab dan Tgk. Samidan selama mengemban tugas sebagai Anggota MPU Aceh. Dan mengharapkan kepada Para calon ulama terpilih agar nantinya dapat berperan aktif dalam melaksanakan tugas- tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota MPU Aceh priode 2013-2017.
Sumber : http://mpu.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020