Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pemkab Aceh Tengah Usulkan 10 Rancangan Qanun

Politik & Hukum Rabu, 04 Desember 2013 - Oleh acehprov

IMG01651-20131003-2129Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengusulkan 10 rancangan Qanun untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah

Terkait dengan penjadwalan rapat, diungkapkan oleh Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, Mursidi, akan berlangsung selama 2 hari.”Sesuai dengan surat pimpinan Dewan, 10 rancangan qanun tersebut dibahas mulai tanggal 4 hingga 5 desember ini”, katanya, selasa (3/12/2013) di Takengon

Mursidi menjelaskan, kesepuluh rancangan qanun yang akan mendapat pembahasan lebih lanjut itu terdiri dari Rancangan qanun tentang pembentukan kawasan kota terpadu mandiri ketapang nusantara, pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal pihak ketiga, dan kedudukan keuangan kepala daerah

Selanjutnya tentang nama jalan dan sarana umum, pembentukan kemukimen, SOTK Kantor Pembinaan Dayah, SOTK dinas-dinas , SOTK Lembaga Teknis Daerah, dan SOTK Sekretariat Korpri

Seluruh rancangan qanun tersebut menurut Mursidi sangat terkait dengan peruntukkan anggaran daerah tahun depan, sehingga mendapat prioritas dibahas terlebih dahulu sebelum APBK Aceh Tengah 2014

“Seluruh rancangan qanun yang diusulkan memiliki landasan filosofis dan urgensi masing-masing untuk mendapat pembahasan lebih lanjut bersama DPRK”, pungkasnya.

Sumber: humas.acehtengahkab.go.id

 

Last Update Generator: 26 Apr 2026 00:36:41