Pemkab Aceh Tengah Usulkan 10 Rancangan Qanun
Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengusulkan 10 rancangan Qanun untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah
Terkait dengan penjadwalan rapat, diungkapkan oleh Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, Mursidi, akan berlangsung selama 2 hari.”Sesuai dengan surat pimpinan Dewan, 10 rancangan qanun tersebut dibahas mulai tanggal 4 hingga 5 desember ini”, katanya, selasa (3/12/2013) di Takengon
Mursidi menjelaskan, kesepuluh rancangan qanun yang akan mendapat pembahasan lebih lanjut itu terdiri dari Rancangan qanun tentang pembentukan kawasan kota terpadu mandiri ketapang nusantara, pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal pihak ketiga, dan kedudukan keuangan kepala daerah
Selanjutnya tentang nama jalan dan sarana umum, pembentukan kemukimen, SOTK Kantor Pembinaan Dayah, SOTK dinas-dinas , SOTK Lembaga Teknis Daerah, dan SOTK Sekretariat Korpri
Seluruh rancangan qanun tersebut menurut Mursidi sangat terkait dengan peruntukkan anggaran daerah tahun depan, sehingga mendapat prioritas dibahas terlebih dahulu sebelum APBK Aceh Tengah 2014
“Seluruh rancangan qanun yang diusulkan memiliki landasan filosofis dan urgensi masing-masing untuk mendapat pembahasan lebih lanjut bersama DPRK”, pungkasnya.
Sumber: humas.acehtengahkab.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020