Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Terbukti Melanggar : 4 Lokasi Terlarang Galian C Ditutup

Pemerintahan Jumat, 06 Desember 2013 - Oleh acehprov

Aceh Besar – Empat lokasi Galian Gol. C yang dinilai menyalahi aturan ditutup oleh Tim Terpadu bentukan Pemkab Aceh Besar yang melakukan inspeksi ke Kecamatan Seulimuem dan Kuta Cot Glie, Kamis (5/12/2013). Tim penertiban yang melibatkan unsur Pemkab Aceh Besar, Satpol PP, Muspika Seulimuem dan Kuta Cot Glie, TNI, dan Polri itu dipimpin langsung oleh Kadistamben Aceh Besar Ir. Fauzi, MT didampingi Kasatpol PP Aceh Besar M. Rusli, S.Sos, dan Muspika setempat.

Keempat lokasi Galian C yang ditutup, masing-masing satu di Kecamatan Seulimuem dan tiga lainnya di Kecamatan Kuta Cot Glie. Penambangan galian Gol. C di lokasi tersebut dinilai telah melanggar Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 238 Tahun 2013.

Kadistamben Aceh Besar, Fauzi menyatakan, permasalahan yang terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh bukan hanya tanggung jawab Distamben saja, namun diharapkan juga kepedulian instansi terkait lainnya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan dan keberadaan DAS di wilayah Aceh Besar. Kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mendukung upaya Pemkab melestarikan alam demi kemaslahatan bersama juga sangat diharapkan. “Penertiban seperti ini akan terus kita lakukan. Intinya, kita akan tertibkan seluruh usaha penambangan Galian Gol. C yang melanggar Surat Keputusan Bupati,” ungkap Fauzi.

Sebelumnya, jelas Fauzi, Distamben Aceh Besar telah menurunkan tim ke lokasi-lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian Gol. C) dalam wilayah kabupaten tersebut. Penurunan tim dimaksudkan untuk melakukan monitoring dan mendata kembali aktivitas penambangan sehingga semua penambang dalam melakukan kegiatannya mempunyai legalitas dan tidak di sembarang tempat. Sehingga tidak merusak lingkungan yang akhirnya menggangu keberlangsungan makhluk hidup baik manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.

Hasil monitoring dan pengkajian Tim Pertambangan dan Energi Aceh Besar, jelasnya, ada lokasi-lokasi tertentu yang segera harus ditertibkan mengingat kondisi wilayah yang sangat mengkhawatirkan akan perusakan lingkungan khususnya sepanjang DAS Krueng Aceh.

Kadistamben Aceh Besar  menambahkan, hasil monitoring dan evaluasi, serta sosialisasi dengan berbagai pihak, telah diambil langkah-langkah merumuskan berbagai kebijakan dan mencari solusi untuk mengarahkan penambang ke tempat-tempat yang tidak merusak lingkungan sehingga penambang dapat melakukan aktivitas untuk kelangsungan kebutuhan keluarganya.

Hasil rumusan dan revisi surat keputusan bupati tentang tentang larangan tambang dalam wilayah DAS Krueng Aceh, meliputi mekanisme dan tatacara penambangan galian Gol. C dan menetapkan Tim Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Penambangan.

Dikatakannya, dalam penertiban itu, Pemkab Aceh Besar meminta seluruh pemangku kepentingan yang terkait termasuk Pengusaha Batu (stone crusher), AMP dan BCP untuk tidak membeli pasir, kerikil, batu kali dan batu gunung termasuk tanah timbun dari penambang ilegal dalam kabupaten itu. Kepada pemilik ekskavator diminta segera menarik peralatannya yang disewakan kepada penambang tidak berizin.

“Pemkab Aceh Besar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan masukan, dan dukungan dalam merealisasikan penertiban galian Gol. C di sepanjang DAS Krueng Aceh,” kata Fauzi. (hh,js)

Sumber : http://www.acehbesarkab.go.id

 

Last Update Generator: 30 Oct 2025 12:34:24