DPRA Paripurnakan Enam Qanun Dalam Masa Sidang V
Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah membuka masa sidang V dalam memparipurnakan sejumlah rancangan qanun (Raqan) prioritas 2013.
Keenam qanun tersebut adalah yaitu Rancangan Qanun Aceh tentang Kesejahteraan Sosial, Rancangan Qanun Aceh tentang Kepariwisataan, Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Acara jinayah, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2012-2017, Rancangan Qanun Aceh tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Keurukon Katibul Wali atau Sekretariat Wali Naggroe.
Untuk akhir tahun ini, Hasbi menambahkan, DPR Aceh menargetkan untuk memparipurnakan sepuluh rancangan qanun lainnya.
Diantaranya adalah Raqan RTRWA, Raqan Pertambangan, Raqan Pengelolaan Barang Milik Aceh, Raqan Penyertaan Modal, Raqan Retribusi Jasa Usaha, Raqan Restribusi Jasa Umum, Raqan Restribusi Perizinan Tertentu.
Raqan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan dan protokoler pimpinan dan Anggota DPRA, serta Raqan Ketenagakerjaan,” tutup Hasbi.
Sumber: http://seuramoe.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020