Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

DPRA Paripurnakan Enam Qanun Dalam Masa Sidang V

Politik & Hukum Jumat, 13 Desember 2013 - Oleh acehprov

Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah membuka masa sidang V dalam memparipurnakan sejumlah rancangan qanun (Raqan) prioritas 2013.

Keenam qanun tersebut adalah yaitu Rancangan Qanun Aceh tentang Kesejahteraan Sosial, Rancangan Qanun Aceh tentang Kepariwisataan, Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Acara jinayah, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2012-2017, Rancangan Qanun Aceh tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Keurukon Katibul Wali atau Sekretariat Wali Naggroe.

Untuk akhir tahun ini, Hasbi menambahkan, DPR Aceh menargetkan untuk memparipurnakan sepuluh rancangan qanun lainnya.

Diantaranya adalah Raqan RTRWA, Raqan Pertambangan, Raqan Pengelolaan Barang Milik Aceh, Raqan Penyertaan Modal, Raqan Retribusi Jasa Usaha, Raqan Restribusi Jasa Umum, Raqan Restribusi Perizinan Tertentu.

Raqan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan dan protokoler pimpinan dan Anggota DPRA, serta Raqan Ketenagakerjaan,” tutup Hasbi.

Sumber: http://seuramoe.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 30 Oct 2025 15:19:40