Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Sosialisasi Hasil Diklat Pengawasan di MS Aceh

Pemerintahan Jumat, 13 Desember 2013 - Oleh acehprov

Banda Aceh - Pada tanggal 19 – 24 Nopember 2013 Wakil Ketua MS Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH mengikuti pendidikan dan pelatihan pengawasan bersama dengan Wakil Ketua PTA seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Pusdiklat Litbang MA, Megamendung Bogor Jawa Barat. Setelah kembali ke Aceh dan bertugas kembali sebagaimana biasa, lalu pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 diadakan sosialisasi hasil diklat pengawasan tersebut. Hadir Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, pejabat struktural dan fungsional.

Dalam sosialisasinya Wakil Ketua menyampaikan bahwa MA mendelagsikan kewenangan pengawasan kepada pengadilan tingkat banding sebagai voorpost (kawal depan) MA di daerah. Oleh sebab itu MS Aceh harus proaktif menyikapi setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat agar pelayanan terhadap pencari keadilan tetap prima. Selain itu Hakim Tinggi yang diberikan tugas sebagai pengawas terhadap daerah masing-masing supaya selalu memonitor daerah pengawasannya, baik pengawasan jarak jauh  melalui teknologi informasi maupun meminta laporan secara tertulis. “Hakim Tinggi harus proaktif melakukan pengawasan,” ujar Wakil Ketua mengutip beberapa hasil diklat tersebut.

Ditegaskan oleh Wakil Ketua, apabila ada masalah di daerah  dan tidak mendapat respon dari pengadilan tingkat banding, maka yang dianggap bermasalah adalah pengadilan tingkat banding itu sendiri.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan Wakil Ketua sesuai dengan hasil diklat pengawasan, yaitu :

1. Harus ada koordinasi yang bersinergi antara Hakim Tinggi dengan pejabat lain dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

2. Pencairan dana harus sesuai dengan program dan harus terserap habis sesuai dengan peruntukannya, oleh sebab itu harus terprogram sejak dari awal tahun anggaran.

3. Terdapat beberapa satker yang tidak maksimal dalam serapan anggaran DIPA 04, dan sempat mendapat teguran dari Badilag. Hal yang seperti harus dimonitor sedini mungkin.

4. Kesejahteraan non hakim akan diusahakan terealisasi pada tahun 2014, Ketua MA sangat serius dalam memperhatikan soal ini

5. Tidak ada kegiatan-kegiatan yang menyimpang dari DIPA sebab hal itu tidak dapat dipetanggung-jawabkan. Namun demikian apabila ada kegiatan lain seperti turnamen tenis akan dilakukan pencarian dana yang tidak menyalahi ketentuan.

6. KY sangat peka terhadap laporan masyarakat, oleh sebab itu harus cepat ditanggapi sehingga tidak sampai muncul ke permukaan.

7. Pimpinan dalam menghadapi masalah tidak perlu harus sampai marah, sebab terkadang marah itu tidak menyelesaikan masalah dan terkesan menutupi kelemahan. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan berdasarkan kepada cerdas intelektual, cerdas  emosional dan cerdas spiritual.

Sosialisasi hasil diklat pengawasan berlangsung dengan tertib dan lancar dan untuk memperjelas penyampaian Wakil Ketua tersebut, dilakukan tanya jawab.

Sumber : http://ms-aceh.go.id

 

Last Update Generator: 28 Oct 2025 16:37:34