Rancangan Qanun Kesejahteraan Sosial Disosialisasikan di Takengon
Takengon - Pemerintah Aceh melakukan sosialisasi Rancangan Qanun Kesejahteraan Sosial di Takengon, kamis 12/12/2013 yang diikuti oleh komponen penyelenggara pemerintahan dari unsur Dinas Sosial, unsur DPRK, Unsur Bappeda, Dan Bagian Hukum
“Peserta berjumlah 28 orang berasal dari kota Sabang, Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan tuan rumah Aceh Tengah”, ungkap Lizuardi, salah seorang panitia
Lizuardi mengatakan sosialisasi ditujukan guna mendapatkan masukan dari komponen masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan qanun Kesejahteraan yang saat ini sedang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Khairul Asmara, ketika membuka sosialisasi mengatakan perlunya penyatuan persepsi dan menelaah lebih jauh tentang penanganan kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi Aceh
“Qanun ini didasari kepentingan kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat”, katanya
Guna menghasilkan Qanun yang dapat diterima semua pihak, Khairul mengharapkan terjadi diskusi tentang konsep dan fakta sebenarnya di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Sumber: http://humas.acehtengahkab.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020