Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Mengapa Malas Mengurus SIM?

Umum Senin, 16 Desember 2013 - Oleh acehprov

razia fotoBanda Aceh - Razia kendaraan bermotor yang rutin digelar di Kota Banda Aceh mulai membuat jera para pengendara yang tak mengantongi surat-surat berkendara yang lengkap. Kebanyakan pengendara yang terjaring tilang oleh petugas adalah mereka yang tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Berbagai alasan kerap mengalir dari pengendara untuk menghindari sanksi petugas. Ada yang berdalih SIM tertinggal dirumah, tidak sempat membuat, lupa memperpanjang dsb. Akhirnya aksi kucing-kucingan pun selalu terjadi bila para pengendara ‘nakal ‘ ini menemui operasi razia dijalan. Mereka cenderung merasa lebih baik putar arah, mencari jalan tikus atau menunggu sampai operasi razia bubar baru bisa melanjutkan perjalanan dll. Hal ini semata-mata dilakukan hanya untuk menghindar dari tangkapan petugas. Bayangkan berapa banyak waktu yang harus terbuang untuk hal ini dan berapa besar harga yang harus dibayar untuk kecemasan demi kecemasan hati kita setiap menjumpai polisi di perempatan jalan.

Padahal tidak ada yang sulit untuk membuat perjalanan kita menjadi nyaman. Cukup lengkapi Surat Kendaraan, surat izin mengemudi, bagi sepeda motor gunakan helm dan kaca spion kanan kiri, patuhi rambu lalu lintas, maka sampailah kita ke tujuan dengan selamat dan nyaman.
Bila tidak memiliki SIM karena alasan mengeluhkan tarif yang mahal maka uruslah SIM tanpa melalui calo/ perantara. Karena harga resmi pembuatan SIM tak semahal yang anda bayangkan, asal tak lewat calo.

Berikut tarif resmi pembuatan SIM seperti yang disampaikan NTMC Polri. Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

I PENERBITAN SIM

A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator

Per Ujian Rp 50.000

III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0

IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)

Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000

V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000

VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah

Per Penerbitan Rp 75.000

BILA MENDAPATI HAL HAL YANG TIDAK SESUAI TARIP DIATAS SILAHKAN LAPORKAN PADA PROPAM ATAU PROVOST POLDA SETEMPAT YANG DITEMPATKAN SEBAGAI PENGAWAS DI SATPAS DAN ATAU SAMSAT.

Sumber: http://perhubungan.bandaacehkota.go.id

 

Last Update Generator: 28 Oct 2025 21:51:57