STAIN Salatiga Jawa Tengah Berkunjung ke Mahkamah Syar'iyah Aceh
Banda Aceh - Ketertarikan MS Aceh pada khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya tidak terbantahkan. Banyak masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia bahkan dari belahan dunia datang dan berkunjung ke Aceh. Terlepas dari daya magnit yang dimilki Aceh, tetapi yang jelas hampir setiap saat ada saja turis yang lalu lalang di Banda Aceh, baik turus manca negara maupun turis nusantara.
Begitulah, belum sampai satu minggu lamanya MS Aceh menerima rombongan Badan Zakat Nasonal (Baznas) Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, maka pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 MS Aceh kembali kedatangan tamu. Kali ini, tamu yang berkunjung ke MS Aceh adalah kalangan akademisi yaitu dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga Jawa Tengah. Rombongan yang berjumlah 9 (sembilan) orang tersebut, dua diantaranya adalah Profesor alias Guru Besar.
Kehadiran tenaga pendidik ini diterima oleh Wakil Ketua MS Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH dan didampingi beberapa orang Hakim Tinggi di ruang rapat pimpinan. Wakil Ketua dalam kata pengantarnya menyampaikan permohonan maaf dari Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudi, SH., MH yang tidak bisa hadir dalam pertemuan tersebut karena sedang dinas ke Jakarta. “Mohon maaf, Ketua MS Aceh tidak dapat ikut dalam acara ini karena sedang berada di Jakarta,” ujar Wakil Ketua sambil menyampaikan titip salam dari Ketua MS Aceh.
Dalam paparannya, Wakil Ketua menguraikan beberapa hal tentang keistimewaan yang dimiliki MS Aceh antara lain kewenangan mengadili perkara jinayat. Dijelakannya lebih lanjut bahwa sampai saat ini ada tiga macam perkara jinayat yang menjadi kewenangan MS Aceh yaitu Qanun No. 12 tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya, Qanun No. 13 tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) dan Qanun No. 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).
Dalam perjalanannya, kasus jinayat mengalami pasang surut seiring dengan perkembangan yang ada dalam masyarakat. Pada awalnya cukup banyak kasus jinayat yang diadili tetapi akhir-akhir ada gejala penurunan. “Semoga saja penurunan kasus jinayat dikarenakan kesadaran masyarakat dalam menjalankan syariat Islam, harap Wakil Ketua.
Sementara itu juru bicara STAIN Salatiga menjelaskan bahwa maksud kunjungan mereka ke MS Aceh adalah untuk mendapatkan penjelasan secara langsung tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh maupun penangan kasus jinayat selama ini. Menurutnya, sebagai lembaga yang bergerak dalam pendidikan Islam, pihaknya merasa terpanggil untuk berkunjung ke Aceh karena Aceh adalah daerah satu-satunya di Indonesia yang menerapkan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. “Kami tertarik dengan penerapan syariat Islam di Aceh oleh karena itu ingin melihat secara langsung,” urainya menjelaskan.
Untuk melengkapi penjelasan tentang keberadaan MS Aceh, lalu AHP menampilkan selayang pandang MS Aceh melalui layar infokus. Dalam uraiannya, AHP menjelaskan landasan hukum MS Aceh maupun penyelesaian perkara jinayat. Banyak hal yang ditampilkan AHP dan di pengujung penyampaiannya, diputarkan vidio pelaksanaan hukum cambuk. Nampak tamu dari STAIN Salatiga ini serius dan antusias mengikuti pertemuan tersebut.
Mendapat penjelasan tentang keberadaan Mahkamah Syar’iyah dan melihat videopelaksanaan hukuman cambuk, rombonganSTAIN Salatiga nampak begitu senang dan gembira serta puas atas pelayanan yang diberikan kepada mereka. “Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada MSAceh yang telah menerima kami dengan baik dan kami merasa puas,” kata juru bicaranyaseraya mengundang Pejabat MSAceh untuk dapat berkunjung ke STAIN Salatiga Jawa Tengah.
Di akhir pertemuan, dilakukan penyerahan cendra mata, dimana STAIN Salatiga memberikan Vandeldan MSAceh menyerahkan buku tentang Himpunan Peraturan dan Perundang-Undangan tentang Mahkamah Syar’iyah.
Sumber : http://ms-aceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020