Mahkamah Syar’iyah Aceh Laksanakan Rapat Akhir Tahun
Banda Aceh - Menjelang berakhirnya tahun 2013, MS Aceh menggelar rapat pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013. Rapat tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan sekaligus menyongsong kedatangan tahun 2014 dalam kaitannya dengan peningkatan kinerja untuk menuju peradilan yang agung.
Hadir Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, pejabat struktural dan fungsional serta staf.
Dalam kata pengantarnya, H. Syamsikar menyampaikan bahwa setiap akhir tahun digelar rapat guna mendengar laporan dari setiap unit tentang capaian kinerja selama satu tahun. Selain itu, untuk menerima saran dan usul dari seluruh hakim tinggi dan pegawai guna perbaikan kinerja pada tahun 2014. Menurut H. Syamsikar, hal itu sangat penting untuk mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan. Apabila kinerja tahun 2013 telah dipandang baik, tentu harus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Sebaliknya, apabila kinerja dipandang banyak kekurangan dan capaian program tidak terlaksana, maka harus diperbaiki sehingga meningkat lagi. “Rapat ini untuk menerima laporan dari setiap unit dan untuk mengevaluasi kinerja sekaligus menerima saran dan usul untuk perbaikan ke depan,” tandas H. Syamsikar.
Laporan dari Kepaniteraan dan Kesekretariatan
Laporan dari unit pengolah diawali oleh Kepaniteraan yang disampaikan Wakil Panitera Drs. Muhammad Yusuf, SH. Dalam laporannya disebutkan, perkara yang diterima tahun 2013 sebanyak 107 perkara, sisa tahun lalu 6 perkra, sehingga jumlahnya 113 perkara. Dari jumlah tersebut, diselesaikan 106 perkara dan sisa 7 perkara. Panmud Banding Drs. Ilyas, SH menambahkan, bahwa pada tahun 2013 diterima perkara jinayat dalam bentuk perlawanan sebanyak 4 perkara dan telah diputus semuanya.
Sementara itu, Panmud Hukum Azhar A, SH menyampaikan bahwa SIADPTA versi terbaru sudah diinput dan akan diterapkan pada tahun 2014. Beliau berharap kepada Majelis Hakim dan panitera pengganti supaya menggunakan SIADPTA dalam proses perkara. Selain melaporkan SIADPTA, Azhar juga menyampaikan bahwa setiap pengaduan yang diterima telah diproses sesuai dengan ketentuan antara lain dengan membentuk Tim untuk memeriksa pengaduan tersebut. Masih dalam laporannya, Azhar menjelaskan pada tahun 2013, MS Aceh menerima studi banding dari berbagai daerah termasuk di dalamnya dari Malaysia. Selain menerima studi banding, MS Aceh juga menerima mahasiswa yang melakukan penelitian dalam rangka penulisan karya ilmiyah, salah satu diantaranya tentang perkara jinayat yang diteliti oleh Hakim Tinggi yang ditugaskan pada Badan Litbang Diklat KumdilMA Drs. H. Mawardy Amien, SH., M. HI untuk penulisan disertasi.
Laporan dari Kesekretariatan disampaikan oleh Wakil Sekretaris Yohan Fauzi Yulises, S. Ag., MH. Dalam laporannya disebutkan, pada tahun 2013 telah dilaksanakan bimtek kepegawaian yang diikuti oleh seluruh satker se Aceh. Dari bimtek tersebut telah diperoleh hasil bahwa Simpeg MS Aceh sudah 100%, sedangkan Simpeg MS se Aceh sudah 13 satker yang memperoleh 100%, sementara 7 satker lagi masih dalam proses, diharapkan dalam waktu dekat sudah 100% semuanya. Yohan juga melaporkan tentang penetapan status BMN, tata persuratan, SKP dan penyerapan anggaran.
Mengenai pembangunan gedung MS, Yohan melaporkan pada tahun 2013 ada 5 gedung baru yang sudah selesai dibangun, yaitu MS Banda Aceh, MS Sabang, MS Jantho, MS Bireuen dan MS Lhokseumawe.
Sementara itu, Kasubbag Keuangan Drs. Muhammad melaporkan bahwa terhadap panitera pengganti an. Drs. Hasanuddin Abbas yang meninggal baru-baru ini belum dapat dibayarkan uang duka dan masih dalam proses, tetapi menerima gaji terusan selama 4 bulan yang diberikan kepada keluarga.
Saran dan usul
Dalam rapat tersebut disampaikan saran dan usul untuk perbaikan pada tahun 2014. Usul pertama datang dari AHP. Dia mengusulkan agar dibentuk tim dalam pengelolaan IT sehingga apa yang dicapai sekarang ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Hal itu disampaikannya sehubungan AHP yang selama ini mengelola IT akan mutasi pindah ke PTA Jambi. Usul tersebut didukung oleh Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH.
Drs. Chotman Juhari, MH mengusulkan supaya pemeriksaan atas pengaduan dibuatkan laporannya dengan mengacu kepada petunjuk Badan Pengawasan. Usul lain yang disampaikannya agar berkas perkara banding dibuat dalam rangkap 3 (tiga) sehingga setiap hakim mendapatkan berkas yang lengkap.
M. Nasir dalam usulannya menyampaikan agar ada tindak lanjut atas pengawasan, misalnya diminta agar dilaporkan perbaikan terhadap temuan-temuan dan tindak lanjut atas kontrak kinerja. Sementara itu, Bahrun, SH mengusulkan agar dana sosial dihidupkan lagi, misalnya ada dana bantuan untuk musibah kematian maupun terhadap hakim dan pegawai yang sakit
Atas saran dan usul tersebut, Panitera/Sekretaris H. Syamsikar menyampaikan akan ditampung dan mengenai tindak lanjutnya akan dibicarakan lebih lanjut.
Rapat berlangsung dengan tertib dan semua peserta rapat mengikutinya dengan seksama. Tanpa terasa waktu shalat Zuhur akan tiba dan rapatpun berakhir.
Catatan : Arahan dan kebijakan Ketua dan Wakil Ketua yang disampaikan dalam rapat tersebut akan dibuat berita tersendiri.
Sumber : http://ms-aceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020