Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Jelang Tahun 2014, Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Sampaikan 7 Kebijakan

Pemerintahan Jumat, 03 Januari 2014 - Oleh

Banda Aceh - Bersamaan dengan akan berakhirnya tahun 2013 dan dalam menyongsong tahun 2014, Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH menyampaikan 7 kebijakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. Kebijakan tersebut ditujukan kepada MS se Aceh yang berjumlah 20 satuan kerja dan MS Aceh sendiri. Dengan kebijakan tersebut diharapkan seluruh satuan kerja satu pola dan satu irama dalam mengambil keputusan untuk kemajuan MS Aceh menuju peradilan yang agung.

Ketua MS Aceh menyampaikan kebijakannya pada saat rapat akhir tahun yang digelar pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013. Rapat itu sendiri dihadiri oleh pimpinan dan para hakim tinggi serta pejabat struktural dan fungsional dan juga staf. “Pimpinan Mahkamah Syar’iyah harus punya konsep dalam melaksanakan tugas,” urai H. Idris Mahmudy dalam mengawali penyampaiannya.

Kebijakan Ketua MS Aceh

1.    Pembinaan dan pengawasan tetap berlanjut.

MS Aceh sebagai kawal depan MA dalam melakukan pembinaan dan pengawasan harus dilaksanakan secara terus menerus agar peradilan berjalan dengan tertib dan sewajarnya. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Ketua meminta hakim tinggi agar selalu memonitor kinerja daerah pengawasannya melalui Portal Layanan Informasi Perkara yang dapat diakses di badilag.net. “Laksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan,” tandasnya mengingatkan.

2. Gunakan dana dalam DIPA dengan tertib.

Setiap rupiah yang ada dalam DIPA harus digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan MS yang bersangkutan.  Menurut Ketua, DIPA yang diperoleh sekarang ini cukup untuk biaya operasional satuan kerja masing-masing, dengan ketentuan tidak ada dana yang tidak jelas penggunaannya. “Penggunaan dana dalam DIPA harus tertib,” ujar Ketua. Beliau mengingatkan supaya tidak ada uang kantor yang masuk kantong, karena kantong tidak pernah penuh. “Jangan ada uang kantor masuk kantong,” jelas Ketua.

3. Hakim harus fokus melaksanakan tugas.

Tugas hakim sebagaimana diamanatkan Undang-Undang adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diterimanya. Tugas lain dapat diberikan kepada hakim sepanjang hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar tugas hakim terarah dan mencapai hasil maksimal, maka hakim harus fokus dalam menjalankan tugas pokoknya. Ketua melarang hakim meninggalkan tugas karena melaksanakan pekerjaan yang bukan kewajibannya, apalagi apabila pekerjaan tersebut mengakibatkan sering keluar kantor.

4. Pimpinan harus menjadi pemikir, penggagas dan pengawas.

Pimpinan pengadilan sebagaimana disebut Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah Ketua dan Wakil Ketua. Sebagai pimpinan pengadilan, maka Ketua dan Wakil Ketua harus memikirkan agar tugas-tugas kedinasan berjalan dengan baik, oleh sebab itu kedua pejabat ini  selalu berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan.  Dalam menjalankan tugas, diusahakan agar tetap ada gagasan baru yang bertujuan meningkatkan kinerja. Wakil Ketua sebagai unsur pimpinan menjadi koordinator pengawasan sehingga pelaksanaan kinerja selalu dipantau dan diawasi untuk menghindari setiap kesalahan. “Wakil Ketua menjadi koordinator pengawasan,” imbuh Ketua sambil melirik Wakil Ketua yang duduk di sebelah kanannya.

5.  Pengelolaan IT harus berlanjut.

Kemajuan teknologi informasi sekarang ini telah menjadikan pekerjaan semakin mudah dan murah. Misalnya saja dalam melaksanakan pengawasan dapat dilakukan dari jarak jauh tanpa harus mengunjungi satker yang menjadi obyek pengawasan. Selain itu, MS Aceh dinilai telah berhasil dalam pengelolaan IT dan hal ini harus berlanjut. Agar IT tetap berhasil, maka harus diusahakan pengganti AHP yang selama ini menjadi salah seorang pengelola IT MS Aceh.

6.  Sosialisasi Hukum Acara Jinayat.

Pada tanggal 13 Desember 2013, DPR Aceh mensahkan Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayah (HAJ) dan telah ditandatangani Gubernur Aceh. Dengan demikian berakhirlah kendala yang dialami selama ini dalam memproses setiap pelanggaran Qanun yang menjadi kewenangan MS. Agar Qanun tersebut diketahui masyarakat, maka perlu diadakan sosialisasi. Ketua meminta pimpinan MS se Aceh agar menyampaikan kepada masyarakat di daerah masing-masing tentang Qanun HAJ tersebut dan MS Aceh akan melaksanakan sosialisasi HAJ dimaksud.

7.  Jangan saling menyalahkan.

Dalam melaksanakan tugas terkadang terdapat perbedaan antara satu sama lain dan hal tersebut adalah lumrah. Ketua berpesan, dalam menghadapi perbedaan tidak saling menyalahkan karena tidak akan menyelesaikan masalah. “Lakukan koordinasi dan duduk bersama dalam menyelesaikan perbedaan,” ujar Ketua memberikan petunjuk.

Setelah Ketua menyampaikan kebijakan tersebut, beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga MS se Aceh dimanapun berada atas dedikasi dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas selama tahun 2013. Beliau berharap pada tahun 2014 akan ada peningkatan kinerja dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Sumber : http://ms-aceh.go.id

 

Last Update Generator: 30 Oct 2025 23:40:17