Mahkamah Syar'iyah Aceh Sosialisasikan DIPA 01 dan DIPA 04 2014
Banda Aceh - Dalam rangka meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan Instruksi Presiden No. 4 tahun 2011 tentang percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara, maka MS Aceh mengadakan sosialisasi DIPA 01 dan DIPA 04 pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014. Hadir Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, pejabat struktural dan fungsional serta staf.
Dalam kata pengantarnya, H. Syamsikar menyampaikan bahwa baru-baru ini MA telah menyerahkan DIPA 01 dan DIPA 04 kepada setiap satuan kerja di bawah MA termasuk di dalamnya MS Aceh. DIPA 01 adalah Rincian Kertas Kerja Satker dari Badan Urusan Administrasi MA, sedangkan DIPA 04 berupa Rincian Kertas Kerja Satker dari Badilag.
DIPA 01 MS Aceh tahun 2014 sejumlah Rp. 15.164.935.000,- (lima belas milyar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan DIPA 04 MS Aceh tahun 2014 sejumlah Rp. 207.334.000,- (dua ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan foto copy DIPA 01 dan DIPA 04 kepada semua peserta sosialisasi, lalu ditelaah satu persatu yang dipandu oleh Panitera/Sekretaris. Rincian DIPA 01 sebagai berikut :
a. Pembayaran gaji dan tunjangan Rp. 13.407.152.000.00
b. Perawatan gedung Rp. 22.000.000.00
c. Perawatan rumah negara Rp. 15.120.000.00
d. Perawatan Kenderaan Dinas Rp. 158.000.000.00
e. Langganan daya dan jasa Rp. 155.400.000.00
f. Pengiriman surat-surat dinas Rp. 21.000.000.00
g. Operasional perkantoran Rp. 463.400.000.00
h. Perawatan inventaris kantor Rp. 13.800.000.00
i. Rapat koordinasi dan evaluasi Rp. 878.330.000.00
j. Foto copy/penggandaan Rp. 26.733.000.00
k. Pemeliharaan website Rp. 4.000.000.00
Rincian DIPA 04 sebagai berikut :
a. Bimbingan teknis ekonomi syari’ah Rp. 109.620.000.00
b. Bimbingan teknis pola bindalmin Rp. 97.664.000.00
c. Penyelesaian administrasi perkara Rp. 25.000.00
d. Penyelesaian perkara yang kurang dari 6 bulan Rp. 25.000.00
Untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menghindari penyerapan anggaran di akhir tahun, maka disepakati kegiatan sudah mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2014, selain itu, agar diusahakan supaya anggaran terserap semuanya. Banyak saran dan usul dari peserta yang kesemuanya bermuara agar DIPA dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Kelola DIPA dengan sebaik-baiknya
Setelah selesai pembahasan DIPA 01 dan DIPA 04, Ketua MS Aceh H. Idris Mahmudy meminta kepada Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan jajarannya agar mengelola DIPA dengan sebaik-baiknya. Beliau berharap setiap rupiah yang terdapat dalam DIPA tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan. “Kelola DIPA dengan baik dan usahakan agar tepat sasaran,” ujar Ketua memberikan petunjuk.
Dijelaskannya lebih lanjut, dalam pengelolaan DIPA harus melibatkan semua unsur yang terkait sesuai dengan tugasnya. Dan yang paling penting kata Ketua, agar pengelolaan DIPA selalu berkoordinasi dengan Wakil Ketua.
Sumber : http://ms-aceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020