Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Mahkamah Syar'iyah Aceh Sosialisasikan DIPA 01 dan DIPA 04 2014

Pemerintahan Selasa, 07 Januari 2014 - Oleh

Banda Aceh - Dalam rangka meningkatkan kualitas akuntabilitas  keuangan negara   yang   efektif,  efisien,  transparan  dan   akuntabel    sesuai   dengan    Instruksi Presiden   No. 4  tahun  2011  tentang   percepatan    peningkatan    kualitas   akuntabilitas   keuangan     negara,     maka MS Aceh mengadakan sosialisasi DIPA  01 dan DIPA 04 pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014.  Hadir Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, pejabat struktural dan fungsional serta staf.

Dalam kata pengantarnya, H. Syamsikar menyampaikan bahwa baru-baru ini MA telah menyerahkan DIPA 01 dan DIPA 04 kepada setiap satuan kerja di bawah MA termasuk di dalamnya MS Aceh. DIPA 01 adalah Rincian Kertas Kerja Satker dari Badan Urusan Administrasi MA, sedangkan DIPA 04 berupa  Rincian Kertas Kerja Satker dari Badilag.

DIPA 01 MS Aceh tahun 2014 sejumlah Rp. 15.164.935.000,- (lima belas milyar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan DIPA 04 MS Aceh tahun 2014 sejumlah Rp. 207.334.000,- (dua ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan foto copy DIPA 01 dan DIPA 04 kepada semua peserta sosialisasi, lalu ditelaah satu persatu yang dipandu oleh Panitera/Sekretaris. Rincian DIPA 01 sebagai berikut :

a.  Pembayaran gaji dan tunjangan                        Rp. 13.407.152.000.00

b.  Perawatan gedung                                             Rp.       22.000.000.00

c.   Perawatan rumah negara                                  Rp.       15.120.000.00

d.  Perawatan Kenderaan Dinas                              Rp.     158.000.000.00

e.   Langganan daya dan jasa                                 Rp.     155.400.000.00

f.   Pengiriman surat-surat dinas                              Rp.       21.000.000.00

g.  Operasional perkantoran                                    Rp.     463.400.000.00

h.  Perawatan inventaris kantor                               Rp.       13.800.000.00

i.    Rapat koordinasi dan evaluasi                            Rp.     878.330.000.00

j.     Foto copy/penggandaan                                    Rp.       26.733.000.00

k.   Pemeliharaan website                                         Rp.         4.000.000.00

Rincian DIPA 04 sebagai berikut :

a.    Bimbingan teknis ekonomi syari’ah                   Rp.      109.620.000.00

b.   Bimbingan teknis pola bindalmin                        Rp.        97.664.000.00

c.    Penyelesaian administrasi perkara                    Rp.              25.000.00

d.   Penyelesaian perkara yang kurang dari 6 bulan Rp.              25.000.00

Untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menghindari penyerapan anggaran di akhir tahun, maka disepakati kegiatan sudah mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2014, selain itu, agar diusahakan supaya anggaran terserap semuanya. Banyak saran dan usul dari peserta yang kesemuanya bermuara agar DIPA dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Kelola DIPA dengan sebaik-baiknya

Setelah selesai pembahasan DIPA 01 dan DIPA 04, Ketua MS Aceh H. Idris Mahmudy meminta kepada Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan jajarannya agar mengelola DIPA dengan sebaik-baiknya. Beliau berharap setiap rupiah yang terdapat dalam DIPA tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan. “Kelola DIPA dengan baik dan usahakan agar tepat sasaran,” ujar Ketua memberikan petunjuk.

Dijelaskannya lebih lanjut, dalam pengelolaan DIPA harus melibatkan semua unsur yang terkait sesuai dengan tugasnya. Dan yang paling penting kata Ketua, agar pengelolaan DIPA selalu berkoordinasi dengan Wakil Ketua.

Sumber : http://ms-aceh.go.id

 

Last Update Generator: 31 Oct 2025 01:14:02