Gampong Harus Miliki Empat Qanun
LANGSA - Setiap gampong dalam wilayah pemerintahan Kota Langsa, harus memiliki empat qanun atau peraturan. Hal ini agar roda pemerintahan di tingkat gampong dapat berjalan dengan baik dan terarah, terutama menyangkut pembangunan, juga untuk mempermudah kerja perangkat gampong itu sendiri, Senin (6/1).
"Jika hal ini tidak ada maka secara faktual dan subtansi, gampong itu bukan gampong otonom," demikian hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Langsa, Drs. Marzuki Hamid, MM, saat membuka pelatihan tenaga profil gampong berbasis Website, yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Langsa, di aula kantor setempat.
Dijelaskan Wakil Walikota, keempat qanun yang wajib dimiliki setiap gampong yakni, pertama qanun rencana kerja pembangunan gampong tahunan. Dengan adanya rencana pembangunan, maka nantinya geuchik dapat memprioritaskan pembangunan apa saja yang harus segera dilakukan di gampongnya. Jika tidak ada qanun ini, maka dapat dipastikan digampong tersebut pembangunannya tidak memiliki arah yang jelas.
Kedua, qanun tentang sumber penerimaan gampong, qanun ini untuk mendukung program-program kerja ditingkat gampong, dan ditambah lagi dengan pungutan-pungutan dari masyarakat yang memang dibenarkan oleh peraturan dan perundan-undangan yang berlaku. Ketiga, qanun anggaran pendapatan belanja gampong. Keempat, qanun tentang laporan keterangan pertangung jawaban setiap tahun.
"Keempat, qanun tersebut wajib ada disetiap gampong, karenanya saya telah mengintruksikan kepada masing-masing camat untuk membantu membuat qanun dimaksud diwilayahnya. Jika, nantinya ada gampong yang tidak bisa menyusun qanun tersebut bisa meminta bantuan kepada masing-masing camatnya, Intruksi pembuatan qanun ini serius dan tidak main-main," tegas Marzuki Hamid dihadapan para geuchik.
Dirinya berharap, kepada seluruh perangkat gampong agar terus bergerak dan berpikir ke arah yang lebih baik lagi, jika tidak maka siapapun Wali Kota Langsa, daerah ini tidak akan maju, jangan hanya menjalankan yang sudah ada, tapi harus lebih kreatif dan inovatif dalam merencanakan pembangunan di gampongnya.
Sementara itu, Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Langsa, Drs. Abdullah Gade, M.Pd mengatakan bahwa pelatihan ini berjumlah 76 peserta, terdiri dari 66 orang dari masing-masing gampong 1 orang, dari BPM Kota Langsa 5 orang. Pelaksanaan pelatihan tenaga profil gampong ini bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2007, tentang penyusunan dan pendayagunaan data profil desa/gampong. (Bahtiar.MA)
sumber : http://langsakota.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020