Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Aceh Besar Terima Hasil Penilaian Barang Milik Daerah

Umum Rabu, 08 Januari 2014 - Oleh

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Joko Prihanto, SH, MH menyerahkan hasil penilaian Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemkab Aceh Besar yang diterima Bupati Mukhlis Basyah di Aula DJKN Aceh, Selasa (7/1/2014) siang. Hadir juga dalam kesempatan itu, Kadis Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar Drs. Iskandar, M.Si, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM, dan para pejabat terkait lainnya.
 
Joko Prihanto mengungkapkan, secara umum pelaksanaan penilaian BMD pada Pemkab Aceh Besar berjalan dengan lancar, karena berkat dukungan data yang lengkap dan koordinasi yang baik dengan Pemkab Aceh Besar dan SKPD. “Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Aceh Besar untuk menggunakan Penilai Internal DJKN dalam penilaian BMD dan dukungan yang diberikan pada kegiatan penilaian tersebut,” ungkapnya.
 
Kerjasama penilaian BMD pada Pemkab Aceh Besar antara Pemkab Aceh Besar dengan Kanwil DJKN Aceh dituangkan dalam perjanjian kerjasama Nomor 12/PK/2013 dan Nomor 011/WKN.01/2013 tanggal 8 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Kakanwil DJKN Aceh dan Bupati Aceh Besar dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 209 Tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan Keputusan Nomor 264 Tahun 2013. Dalam kesempatan itu, Kakanwil DJKN Aceh juga menyerahkan sejumlah kamera dan printer untuk Pemkab Aceh Besar.
 
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah berharap agar kerjasama itu dapat terus berlanjut, terutama dalam hal penilaian BMD dan juga pembinaan terhadap aparatur daerah, sehingga akan dapat meningkatkan SDM dalam pengelolaan barang milik daerah. Pihak Pemkab Aceh Besar juga berharap, dengan dilakukannya penilaian BMD akan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan BMD Pemkab Aceh Besar semakin hari semakin lebih baik dan dapat memberikan poin penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Di samping itu, untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemda yang akan dijadikan neraca daerah lebih diyakini kebenarannya, baik oleh aparatur pemeriksa, seluruh masyarakat Aceh Besar, serta stake holder yang menggunakan laporan keuangan daerah.
 
Mukhlis Basyah menuturkan, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, sehingga harus dikelola dengan baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan beberapa asas, di antaranya asas kepastian nilai, yakni pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca pemerintah daerah.
 
Obyek kerjasama adalah BMD pada Kabupaten Aceh Besar berupa tanah atau bangunan serta kendaraan yang nilai perolehannya Rp 0,00 (nol rupiah) atau Rp 1,00 (satu rupiah). Obyek penilaian berjumlah 1.602 buah yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil kegiatan penilaian, dapat dihasilkan nilai wajar sebesar Rp 308.778.361.000, dengan perincian tanah 264 persil (nilai wajar Rp 166.586.755.000), bangunan 1.270 unit (nilai wajar Rp 141.550.081.000), kendaraan roda dua 65 unit (nilai wajar Rp 364.988.000), dan kendaraan roda empat 3 unit (nilai wajar Rp 276.537.000).(hh)

Sumber : http://www.acehbesarkab.go.id

 

Last Update Generator: 31 Oct 2025 01:09:47