Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pemerintah Beri Jaminan Kesehatan Untuk Warga Fakir Miskin

Kesehatan Kamis, 09 Januari 2014 - Oleh

Suka Makmue - Untuk memberikan pelayanan utama kesehatan bagi warga Nagan Raya yang kurang mampu dan fakir misikin, pemerintah pusat melalui pemerintahan provinsi dan kabupaten Nagan Raya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program nasional dari Kementerian Kesehatan pada  tahun 2013 ini sedang disosialisasi di kabupaten Nagan Raya.

Mewakili Bupati HT Zulkarnaini, Sekda HT Zamzami bersama pihak perusahaan Asuransi Kesehatan (PT. Askes) cabang Meulaboh, Aceh Barat, sebagai perwakilan BPJS, bertemu untuk mensosialisasi JKN kepada seluruh kepala SKPK, kepala badan dan kantor, seluruh camat serta kepala puskesmas di lingkungan pemkab Nagan. Sosialisasi itu dilaksanakan di aula sekdakab Nagan Raya, komplek perkantoran Suka Makmue, Senin (30/12/2013).

Menurut Sekda HT Zamzami, pihak pemkab Nagan Raya mendukung sepenuhnya pelaksanaan sosialisasi JKN.

“Agar semua pihak dapat memahami program kesehatan kedepan dan dapat diterapkan di kabupaten Nagan Raya,” ujar Sekda Zamzami kepada redaksi naganrayakab.go.id.

Masih kata Sekda HT Zamzami, prinsip JKN yang dikelola oleh BPJS adalah bersifat gotong royong. “ Karena iuran yang dibayarkan oleh peserta yang sehat akan digunakan untuk membantu yang sakit namun tidak mampu secara ekonomi. Dan mudahnya lagi, semua peserta dapat menerima pelayanan kesehatan dimana saja, asal mengikuti aturan JKN yang diberlakukan oleh BPJS,” imbuh Zamzami.

Sementara di tempat yang sama, Kepala PT. Askes (persero) cabang Meulaboh, Sri Yulizar Pohan menjelaskan, bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana peserta jaminan kesehatannya adalah para fakir miskin dan orang tidak mampu.

“Iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI, jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah,” jawab Sri Yulizar saat ditanyai redaksi naganrayakab.go.id berkenaan pihak-pihak Penerima Bantuan Iuran.

Lebih rinci, Yulizar menjelaskan manfaat jaminan kesehatan, bersifat pelayanan kesehatan perorarang. Mencakup pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (penanggulangan), rehabilitatif (rehabilitasi), pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai petunjuk medis yang diperlukan.

Hal lainnya, tambah Yulizar lagi, manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. “Ini dikhususkan kepada warga  yang fakir miskin dan kurang mampu,” katanya.

Sedangkan manfaat lainnya, “pelayanan ambulan diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan BPJS Kesehatan,“ demikian kepala PT Askes Meulaboh, Sri Yulizar.

Sumber : http://naganrayakab.go.id

 

Last Update Generator: 31 Oct 2025 01:15:44