Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Panwascam Rekrut Pengawas Pemilu Lapangan

Politik & Hukum Rabu, 15 Januari 2014 - Oleh

Langsa - Perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kota Langsa dinilai tidak selektif. Pasalnya, diduga ada salah satu tim sukses calon legislatif yang diluluskan menjadi anggota PPL dan ada beberapa orang PPL yang berasal bukan dari gampong PPL itu sendiri.

Koordinator Aksi Mahasiswa Langsa (AMAL) Kota Langsa, Muhammad Husaini, ketika ditanya awak media ini  terkait persoalan tersebut, dirinya mengatakan jika hal tersebut benar-benar terjadi maka sangat disesalkan, karena bagaimana mau mengawasi jalannya Pemilu 2014 dengan baik, jika pengawasnya sendiri bukan dari orang-orang yang independen dan tidak mempunyai kredibilitas yang tinggi.

Menurutnya, seharusnya dalam melakukan perekrutan PPL, Panwaslu Kecamatan harus benar-benar melihat orang-orang yang bisa dan mampu bekerja dilapangan nantinya. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No 10 tahun 2012, Bab I, pasal 2, yang menyebutkan pembentukan anggota Banwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,  keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, partisipatif, efesien dan efektifitas.

Selain itu, terkait adanya sejumlah PPL yang bukan berasal dari gampong tempat mereka tinggal, meskipun  dalam aturan tidak ada menyebutkan bahwa PPL harus berasal dari gampong PPL itu berdomisili, tapi secara logika jika direkrut dari gampong lain maka dikhawatirkan tidak akan bisa bekerja secara maksimal. Karena, seperti dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No 10 tahun 2012, Bab I, pasal 1, menyebutkan Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

"Bagaimana PPL itu bisa bekerja secara maksimal jika mereka tidak mengetahui kondisi gampong dan bisa saja mereka tidak akan serius mengawasi penyelenggaraan pemilu, karena tidak ada tanggung jawab moral sebab mereka bukan dari gampong tempat PPL itu bekerja," tegas mantan Ketua BEM STIKes Cut Nyak Dhien.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Langsa, Husaini, kepada awak media via telepon, mengatakan jika memang benar ada anggota PPL yang terlibat tim sukses maka kita akan memanggil Panwascam untuk mengklarifikasi hal tersebut, karena dalam aturan sudah jelas ditegaska hal itu tidak diperbolehkan," Panwascam sendiri juga sudah mengerti benar aturan tersebut," tandasnya.

Sumber : http://langsakota.go.id/

 

Last Update Generator: 26 Apr 2026 02:10:06