Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

36 CPNSD Honorer K-1 Kab. Aceh Besar Terima SK

Pemerintahan Rabu, 15 Januari 2014 - Oleh

KOTA JANTHO – Sekdakab Aceh Besar Drs. H. Jailani Ahmad, MM menyerahkan SK 80% kepada 36 CPNSD Honorer K-1 Tahap Pertama di Aula H.T. Bachtiar Panglima Polem Komplek Setdakab Aceh Besar, Senin (13/1/2014). Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar Drs. Burhanuddin MS, MM, Kadis Pendidikan Aceh Besar Drs. Razali, Inspektur Aceh Besar Drs. Marhaban, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Aceh Besar Drs. Asnawi, M.Si, serta Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM.

Kepala BKPP Aceh Besar Drs. Asnawi, MSi menjelaskan, ke-36 CPNSD Honorer K-1 tahap pertama tersebut mayoritas merupakan tenaga pendidik dan beberapa orang lainnya merupakan tenaga administrasi. Setelah menerima SK 80% tersebut, diharapkan mereka dapat segera melapor kepada unit kerja penempatan masing-masing, dan selanjutnya segera mengabdi sesuai tupoksinya masing-masing. ”Mudah-mudahan sisa CPNSD Honorer K-1 lainnya yang masih dalam proses di BKN di Jakarta dapat segera memperoleh SK,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kab. Aceh Besar Jailani Ahmad mengharapkan kepada para CPNSD tersebut dapat segera bertugas sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dan negara. Mereka juga diharapkan bekerja secara sungguh-sungguh, disiplin yang tinggi, dan selalu meningkatkan motivasi untuk pengabdiannya. Kelak, diharapkan pula para CPNSD itu hendaknya tak gugur dalam proses untuk menjadi PNS.

Dipaparkannya, CPNSD merupakan abdi negara dan masyarakat yang mengabdi sepenuhnya kepada negara dan masyarakat. Untuk itu, diminta kepada para CPNSD guna menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab kepada masyarakat, berikan kemampuan maksimal untuk melayani masyarakat dan tegakkan citra sebagai PNS yang berbudaya pelayanan prima sebagai bukti bahwa saudara-saudara layak menjadi PNS nantinya. Di samping itu juga mentaati aturan jam kerja, disiplin yang tinggi, dan juga memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. ”Anda juga harus bersyukur atas nikmat yang Allah SWT berikan ini. Semoga, pengabdian dan kerja keras Anda ini selalu diberkati oleh Allah SWT,” ungkap Jailani Ahmad. (hh)

Sumber : http://www.acehbesarkab.go.id

 

Last Update Generator: 28 Oct 2025 23:57:53