Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Qanun Harus Mampu Jamin Peningkatan Derajat Kesehatan

Politik & Hukum Rabu, 22 Januari 2014 - Oleh

Banda Aceh - Rancangan Qanun (Raqan) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, merupakan salah satu dari tiga Raqan yang disetujui untuk disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Setelah dimasukkan dalam lembaran daerah dan diberlakukan, qanun ini diharapkan mampu menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberian pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi Demokrat Mardali SE. Ak usai sidang paripurna penyampaian  pandangan akhir fraksi-fraksi, Kamis, 16 Januari 2014 di ruang sidang DPRK Banda Aceh. “Untuk itu tentu harus disediakan sumberdaya manusia, sarana dan prasarana termasuk klasifikasi pelayanan rumah sakit dengan kualitas dan kuantitas yang optimal agar dapat menjamin terpenuhinya hal-hak rakyat akan kesehatan,” katanya.

Sementara terkait  Rancangan Qanun Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Jamban, ia berharap hal itu dapat meningkatkan kebersihan di Kota Banda Aceh. “Ini juga perlu diatur guna tercapainya peningkatan pelayanan umum dalam Kota Banda Aceh,” lanjutnya.

Pengaturan ini katanya, harus didasarkan pada tujuan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfatan ruang, sarana dan prasarana lingkungan guna melindungi kepentingan umum untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Fraksi demokrat terdiri dari: Arif Fadillah, S.I. Kom (Ketua), Al- Mirza, SH (Wakil Ketua), Aiyub Bukhari, SPd (Sekretaris),   dan para anggota: Yudi Kurnia SE, Marlinadia SE, Ir. Yusmaizal, Royes Ruslan SH, H. Amrunsyah Yahya SE, Mardali SE. Ak, Usman M. Adam, dan M. Nasir Bs.C

Sumber: http://dprk-bandaaceh.go.id

 

Last Update Generator: 26 Apr 2026 00:19:48