Qanun Jangan Sampai Menimbulkan Multi Tafsir
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menyetujui tiga rancangan qanun (Raqan) untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh tahun 2014. Namun, penerapannya diharapkan tidak menimbulkan multi tafsir.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi Partai Aceh (F-PA) Khairul Basyar ketika membacakan pandangan akhir fraksi tersebut terhadap tiga rancangan qanun (Raqan) yang diajukan Pemko Banda Aceh.
Ketika Raqan yang disetujui ditetapkan menjadi qanun itu adalah: Raqan tentang retribusi pengendalian menara telekomuniasi, Raqan tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan jamban, serta Raqan tentang susunan dan organisasi dan tata kelola Badan Layanan Umum Daeah (BLUD) Rumah Sakit Umum (RSU) Meraxa.
Walau sudah menyatakan menerima tiga rancangan qanun yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh ditetapkan menjadi qanun di tahun 2014, namun Fraksi Partai Aceh meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar dalam pelaksanaan dan penerapannya dilapangan tidak menimbulkan multi tafsir dan konsekuensi hukum dikemudian hari.
“Sementara itu, terhadap permohonan persetujuan penghapusan barang barang milik daerah, F-PA kembali mengingatkan Pansus agar selektif, teliti dan cermat dalam mengambil kesimpulan terhadap barang barang inventaris milik daerah agar tidak menimbulkan masalah dan merugikan daerah dan masyarakat kota Banda Aceh,” kata anggota Fraksi PA, Khairul Basyar pada rapat Paripurna masa persidangan pertama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Kamis, 16 Januari 2014.
Fraksi Partai Aceh juga menyerankan agar kedepan seluruh barang/asset milik Pemko Banda Aceh, baik yang bergerak atau yang tidak bergerak harus dilakukan assessment inventarisasi secara professional dan tercatat serta terdata dengan sebaik baiknya.
“Aset bergerak dan tidak bergerak milik pemerintah kota Banda Aceh jumlahnya lebih kurang Rp 4 triliun, dan ini bukanlah angka yang kecil makanya harus diamakan dengan baik dan benar,” pinta Khairul Basyar.
Sumber: http://dprk-bandaaceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020