Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Mahkamah Syar'iyah Aceh Bentuk Pengurus Kegiatan Sosial

Pemerintahan Rabu, 22 Januari 2014 - Oleh

Banda Aceh - Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Evaluasi Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang dilaksanakan pada akhir tahun 2013  yang lalu tentang Pembentukan Pengelola Dana Sosial di Mahkamah Syar’iyah Aceh.  Untuk keperluan tersebut telah diadakan rapat pada tanggal 21 Januari 2014, yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Rapat tersebut bertujuan untuk membicarakan tentang Pengelolaan Dana Sosial di Mahkamah Syar’iyah Aceh secara baik dan profesional, pembentukan pengurus dan pemberian santunan baik dalam suasana duka maupun suka.

Pada Kesempatan ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H. dalam pengarahannya menyampaikan, bahwa hal-hal yang perlu diatur adalah sebagai berikut :

  1. Agar kita melihat kedepan bagaimana seharusnya kita berbuat untuk yang lebih baik dimasa yang akan datang dengan membentuk pengurus dana sosial secara formal, yang dilengkapi tata tertib, ketentuan-ketentuan, dengan ruang lingkup Mahkamah Syar’iyah  Aceh.
  2. Sebelum membentuk pengurus yang baru perlu diketahui perkembangan kepengurusan dana sosial yang telah ada.
  3. Dana sosial diperuntukkan untuk keperluan :
  • Duka, yaitu; kematian, sakit dan kemalangan atau musibah lainnya yang layak disantuni,
  • Suka, Yaitu; perkawinan pertama bagi pegawai Mahkamah Syar’iyah Aceh dan mutasi/pensiun.
  • Hal-hal lain yang belum diputuskan dalam rapat ini, dipertimbangkan oleh Pengurus yang akan terbentuk.

Rapat berjalan dengan tertib dan lancar serta berhasil membentuk kepengurusan baru dan semua peserta nampak mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan akhirnya Panitera/Sekretaris, Drs. H. Syamsikar menutup rapat tersebut dengan mengucapkan Alhamdulillah.

Sumber : http://www.ms-aceh.go.id

 

Last Update Generator: 29 Oct 2025 02:56:13