Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Penertiban Pedagang Kaki Lima Dan Parkir Di Jalan Umum

Umum Kamis, 30 Januari 2014 - Oleh

Takengon - Pemerintah Aceh Tengah mulai menindak tegas pedagang kaki lima dan pemilik kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas di ruas jalan dilarang parkir di wilayah itu.

“Kami mulai tindak tegas dengan cara mengamankan barang dagangan beserta pemilik dagangan yang melawan petugas ke pihak berwajib, dan pencatatan plat kendaraan yang parkir di ruas jalan dimana pada ruas jalan tersebut telah terpasang rambu-rambu dilarang parkir”, kata Kepala Dishubkominfo SYAHRIAL AFRI,SH,MM,MH di Takengon, Senin [27/1].

Puluhan mobil dan Angkot (Labi-Labi) telah diperingatkan oleh petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah. Namun beberapa tindakan yang telah dilakukan belum memberikan efek jera bagi pedagang dan pemarkir liar.
Dalam waktu dekat,

Dishubkominfo akan mengadakan razia gabungan untuk menindak tegas para pelanggar lalu lintas dengan pencabutan plat nomor hingga penyitaan kendaraan jika para pemarkir liar masih membandel. Begitu juga dengan pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan, Petugas Pengendali Operasional Dishubkominfo Aceh Tengah masih terus menggelar razia di setiap titik yang dianggap rawan terjadi pelanggaran rambu parkir. Himbauan demi himbauan pun terus disiarkan melalui mobil unit siaran keliling setiap harinya, untuk meningkatkan kesadaran warga akan tertib lalu lintas.

Kadishubkominfo Syahrial Afri menjelaskan upaya itu dilakukan setelah sebelumnya kerap menghimbau agar pemilik dagangan dan kendaraan bermotor tidak menggunakan badan jalan serta memarkirkan mobil dan sepeda motor di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu dilarang parkir “Itu penting diperhatikan sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Jika parkir tidak teratur maka ruas jalan jadi sempit sehingga terjadi kemacetan serta semraut”, kata beliau menambahkan.

Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin, MM , pada saat Pengoperasian Terminal Tipe A Paya Ilang yang kembali difungsikan untuk operasional Bus angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan peresmian loket dan operasional angkutan mini bus L300, mengatakan perlunya komitmen yang konsisten dari pengelola terminal dalam hal ini, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah untuk menjaga pelayanan terminal agar tetap berjalan baik, Pelayanan yang dimaksud tidak sekedar menampung angkutan dan penumpang,Tapi secara menyeluruh terkait dengan kebersihan, penerangan, kesemrawutan perpakiran serta prilaku orang-orang yang beraktifitas di dalam terminal.

Selain itu, parkir sembarangan juga dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan di jalan raya, terutama di kawasan persimpangan padat arus lalu lintas.

Sementara itu, Masyarakat Takengon menyambut baik upaya pemerintah menegakkan peraturan berlalu lintas dengan harapan agar terciptanya suasana nyaman di jalan raya. Selain itu, ia berharap penertiban tempat larangan parkir tersebut bisa mewujudkan Kota Takengon sebagai kota pariwisata dan bebas dari kesemrautan sehingga memberi kenyamanan bagi masyarakat.

Petugas Dishubkominfo Kab.Aceh Tengah terus melakukan razia terhadap menjamurnya parkir liar hingga tuntas ke akar-akarnya. Mulai sejak hari Senin 27 Januari 2014 dan seterusnya di ruas jalan Simpang lima, Jalan depan Bank Aceh, Jalan Sengeda dan seputaran kota Takengon, sampai masyarakat menyadari peraturan lalu lintas.
DISHUBKOMINFO (Rahmatullah,SE)

Sumber : http://www.acehtengahkab.go.id

 

Last Update Generator: 28 Oct 2025 23:47:09