Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Bupati Buka Sosialisasi LPSE Sebagai Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintahan Jumat, 07 Februari 2014 - Oleh

REDELONG - Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani membuka kegiatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)  sebagai sistem pengadaan barang dan jasa Pemerintah di Kabupaten Bener Meriah, Kamis (6/2)

Bupati Ruslan Abdul Gani dalam kesempatan itu menyampaikan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang jasa pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 yang merupakan perubahan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar, meningkatkan persaingan sehat antar pelaku usaha juga memperbaiki proses monitoring dan audit serta untuk memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lanjutnya, LPSE yang merupakan perwujudan dari konsep e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik) memberikan banyak keuntungan dari sisi pengguna maupun penyedia barang/jasa. dari sisi penyedia, banyak biaya yang bisa dihemat seperti biaya transportasi, akomodasi, konsolidasi dan biaya cetak dokumen, sehingga nilai jual barang dan jasa bisa turun secara optimal. dari sisi pengguna, dapat diperoleh iklim persaingan yang sehat dan adil antara penyedia barang/jasa. pengguna juga memiliki banyak pilihan serta mendapatkan penawaran dengan kualitas yang lebih baik. secara keseluruhan,  menggunakan lpse lebih baik dibandingkan dengan proses lelang secara manual yang terbilang mahal, tidak efisien, dan rawan penyimpangan.

Kata Bupati lagi, dimulai sejak tahun 2013, Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah telah berusaha secara maksimal untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik, dengan  menyediakan fasilitas sarana dan prasarana unit kerja LPSE dan ULP (Unit Layanan Pengaduan) dengan baik dan terpercaya. 

“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan LPSE di Kabupaten Bener Meriah ini, sehingga para peserta sosialisasi ini selaku pengelola kegiatan barang dan jasa pemerintah yang terdiri dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), para personil ULP, panitia pengadaan barang/jasa serta penyedia barang/jasa dapat memahami dan melaksanakan kegiatan LPSE ini sebagaimana yang diharapkan,”pinta Bupati Ruslan Abdul Gani.

Bupati menjelaskan, pengumuman rencana umum pengadaan barang dan jasa pada tahun 2014 di Kabupaten Bener Meriah ini menjadi lebih mudah karena adanya penggunaan sistem informasi rencana umum pengadaan barang/jasa atau biasa disebut sirup. Melalui sirup, masyarakat khususnya para penyedia barang/jasa pemerintah dapat melihat penggunaan anggaran secara transparan, sehingga realisasi pengadaan dapat dilihat secara real time. Melalui sirup pula, para penyedia barang/jasa pemerintah dapat melihat berbagai kegiatan swakelola juga berbagai paket pengadaan melalui penyedia barang/jasa.

“Diakhir sambutan ini kami berharap dengan adanya LPSE ini, pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah dapat berjalan secara efisien, efektif dan transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha, dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan,”harap Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Sekretariat daerah Kabupaten Bener Meriah tersebut turut di hadiri oleh Kapolres Bener Meriah, Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, para  Asisten, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bener Meriah, unsur kelompok kerja (Pokja) ULP Bener Meriah, inspektur Inspektorat Bener Meriah, para ketua asosiasi Bener Meriah. (Humas Setdakab Bener Meriah)

Sumber : http://benermeriahkab.go.id

 

Last Update Generator: 29 Oct 2025 09:12:19