Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai di Dishubkomintel Aceh

Pemerintahan Kamis, 27 Februari 2014 - Oleh

Banda Aceh – Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh mengundang Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh  untuk mensosialisasikan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada hari Selasa (25/2) lalu. Acara sosialisasi tersebut mengambil tempat di Aula Dishubkomintel Aceh dan dibuka oleh Sekretaris Dishubkomintel Aceh, Drs Zulkarnain M.Si.

Acara ini digelar bertujuan untuk memberi penjelasan tentang penggunaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di kalangan PNS. Secara panjang lebar, Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKPP Aceh menerangkan tentang SKP mulai dari dasar hukum sampai dengan cara pengukuran nilai. SKP yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 dimaksudkan untuk menggantikan DP-3 yang berakhir pada 31 Desember 2013. Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Tingkat dan Jenis hukuman disiplin, akan ada sangsi bagi PNS yang tidak membuat SKP atau tidak bersedia menilai (bagi pejabat penilai) berupa hukuman disiplin tingkat sedang sampai tingkat berat.

DP-3 yang berlaku sebelumnya dinilai memiliki kekurangan, maka dibuat lah SKP untuk mengatasi kekurangan tersebut. Selain itu, SKP juga diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kinerja PNS. SKP dibuat di awal tahun, berupa target kerja atau sasaran capaian individu yang akan diselesaikan pada tahun berjalan. Kemudian ditandatangani oleh pejabat penilai setelah diperiksa dan disahkan oleh atasan pejabat penilai. Dan baru akan dinilai pada akhir tahun. 

Saat acara sosialisasi dipaparkan juga contoh kasus pembuatan SKP dan penilaiannya, dan berlangsung selama satu hari penuh. BKPP juga membuka Information Help Desk bagi PNS yang masih bingung cara pembuatan SKP. [AHK]

 

 

Last Update Generator: 01 Nov 2025 11:37:30