Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Bupati Bireuen : Tata Kelola Pemerintah yang Baik Perlu Partisipasi Masyarakat Yang Tinggi.

Pemerintahan Kamis, 27 Februari 2014 - Oleh

Bireuen, 25/02/14 (Seuramoe-Newsroom) Tatakelola pemerintahan yang baik tentu mensyaratkan  adanya akuntabilitas, transpatransi  dan partisipasi masyarakat  yang tinggi dalam setiap proses pengambilan kebijaan publik, agar setiap program pembangunan yang dilaksanakan  dapat bermanfaat bagi masyarakat, demikian  sambutan Bupati Bireuen yang dibacacakan oleh  Wabub, Ir. Mukhtar,  Msi pada acara pembukaan Forum Diskusi dan Sosialisasi UU 14 tentang KIP di Bireuen, Selasa, 25/2.

Oleh karena itu kegiatan ini mengharapkan  agar seluruh  apratur Pemerintah  segera mengimplimentasi UU 14 ini  dalam penata kelolaan Pemerintah di Kabupaten Bireuen.  Harapan kita adalah kegiatan ini dapat  meningkatkan pengetahuan para kepala SKPA akan tugas dan tanggung jawabnya, meningkatkan kualitas pelayanan  public, serta meningkatkan koordiniasi  sinergitas pelayanana publik, agar informasi  pembangunan dilingkungan Pemerintah Bireuen tepat sasaran.  Lanjut Mukhtar.

Sementara itu Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Aceh, Ir, Sanasi, MM mengatakan, bahwa, latar belakang lahirnya Undang-undang ini, adalah demokrasi, transparansi dan dan penegakan hukum. Untuk itu  setiap badan Publik yang menggunakan, anggaran dari APBN, APBA,APBK maupun sumbangan masyarakat, dari dalam dan luar Negeri, harus diaudit, maka yang harus meng auditnya adalah masyarakat, oleh karenanya  setiap badan publik haruslah trasnparan, dalam mengelola setiap kegiatannya.

Pada kesempatan yang sama Jehalim Bangun, SH Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) , mengatakan bahwa, UU 14 ini telah merubah perpektif Negara dari ketertutupan menjadi lebih terang, artinya dulu informasi penyelenggaraan Negara lebih banyak rahasia, tapi sekarang setiap informasi terbuka. Kecuali  informasi yang dikecualikan sesuai  (pasal  17) UU 14/2008.

Selanjutnya Jehalim, menjelaskan tujuan sebenarnya  dari UU 14 ini adalah, menjamin hak warga atas informasi, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan public, dan mewujudkan penyelenggarakan Negara yang baik yaitu  transparan, dan akuntabel .

Setelah acara sosialisai pertemuan tersebut dilanjutkan dengan season forum diskusi dengan beberapa stakeholder, tokoh masyarakat, mahasiswa, akademisi, media cetak dan elektronik, para kepala SKPA Bireuen, KIP Bireuen, (asri/sy/Mc-Aceh)

Sumber : http://seuramoe.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 01 Nov 2025 13:43:55