Kesiapan KIP Kabupaten Aceh Tengah Dalam Menghadapi Pemilu Legislatif
Takengon - Kesiapan KIP Kabupaten Aceh Tengah dalam menghadapi Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRA,DPRK dan DPD di Kabupaten Aceh Tengah. Dalam hal ini masih terkait dengan pelaksanaan jadwal rapat umum (kampanye) yang sudah dijadwalkan dari KPU pusat yaitu dari tanggal 16 maret s/d 05 april 2014, dan pada tanggal 15 maret akan dilaksanakan Deklarasi Nasional tentang Pemilu Damai. namun demikian masih terkendala dalam hal lokasi atau tempat pelaksanaan. Terkait hal ini ketua KIP kabupaten Aceh Tengah dan pihak-pihak terkait seperti unsur MUSPIDA, MUSPIKA, PANWASLU, dan POLRI. Akan melaksanakan pertemuan guna membahas hal tersebut,untuk itu pula Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah menjelaskan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk menunggu hasil dari rapat tersebut nantinya.
Sementara itu masalah logistik dalam rangka pemilihan pada 9 april bulan mendatang KIP aceh tengah sudah mengirimkan perlengkapan KPPS pada petugas TPS. Dalam hal ini KIP Aceh Tengah telah menerima kotak suara, bilik suara serta sampul dari KIP Aceh. Sedangkan dari KPU sendiri masih mengirimkan tinta, terkait dengan surat suara sampai dengan saat ini KIP Aceh Tengah belum menerima apa pun namun hanya mendapatkan jawaban akan segera di realisasikan. Dalam penerimaan surat suara Ketua KIP berencana akan mengundang Panwaslu, Parpol, Polisi dan semua unsur terkait, guna untuk menyaksikan dan menghitung secara bersama. Untuk mengantisipasi adanya tindak kecurangan.
Dalam hal daftar pemilih tetap di Kabupaten Aceh Tengah per bulan januari 2014 terjumlah 123.189 pemilih dari 466 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan. Untuk mengantisipasi pemilih yg belum terdata KIP memberikan kesempatan untuk di data ulang sehingga semua warga berhak memberikan hak pilihnya atau dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di pemilu yg akan kita lalui secara nasional,untuk itu KIP Aceh Tengah mengharapkan agar semua kalangan masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke tempat petugas terkait adapun batas akhir pendaftaran tgl 27 maret 2014 demikian dikatakan Marwansyah, SHi di ruang kerjanya.
Kampanye tertutup sudah di lakukan sejak calon anggota legeslatif sudah di tetapkan oleh parpol masing masing partai sebagai peserta pemilu,akan tetapi tidak boleh melakukan kampanye terbuka agar terciptanya suasana yang kondusif,sehingga terwujud pemilu yang damai di kabupaten Aceh Tengah khususnya.
Sumber : http://www.acehtengahkab.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020