Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Bupati Aceh Tengah Angkat Sumpah 87 CPNS

Pemerintahan Selasa, 11 Maret 2014 - Oleh

DSC_0094Takengon - Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM, mengangkat sumpah 87 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sabtu (8/3) bertempat di Pendopo Bupati setempat. Sebanyak 87 orang CPNS tersebut merupakan formasi tenaga honorer ketegori I (K-1) hasil pendataan 2010

Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tengah, Drs. Rijaluddin, MM seluruh CPNS yang diangkat sumpah sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Sesuai dengan PP tersebut menurut Rijaluddin, bagi CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun diangkat menjadi PNS dengan beberapa syarat

Diantara syarat tersebut dikatakan Rijaluddin yaitu setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik, kemudian telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, selanjutnya telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan

“Setiap CPNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian,” tandas Rijaluddin

Bupati Nasaruddin dalam arahannya usai pengambilan sumpah mengatakan perlunya setiap PNS untuk memahami dan menjalankan materi sumpah yang diucapkan

“Ucapan sumpah dan poin-poin yang ada dalam Panca Prasetya Korpri merupakan pedoman bagi setiap PNS untuk bekerja sebagai aparatur pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat”, demikian Nasaruddin.

Sumber: http://humas.acehtengahkab.go.id/

 

Last Update Generator: 29 Oct 2025 20:29:21