Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pengelolaan zakat di Baitul Mal Sesuai Qanun Aceh

Pemerintahan Selasa, 11 Maret 2014 - Oleh

Langsa - Kepala Baitul Mal Kota Langsa, Tgk. Alamsyah Abubakardin, mengatakan kepada awak media ini (11/3) bahwa zakat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak ada masalah, asalkan semua pihak yang berwenang terhadap pengelolaan dana zakat tersebut, memahami bahwa dana zakat tersebut adalah harta agama dan disimpan di rekeneing khusu zakat, tentu semua aturan tentang pengelolaan sesuai dengan ketentuan, agama.

Bahkan menurutnya Zakat menjadi PAD, baru dilaksanakan di Aceh. sesuai dengan undang-undang pemerintah Aceh nomor 11  tahun 2006 dan Qanun Aceh nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal. Terlebih lagi ketentuan tata cara pembayaran oleh Muzakki (pembayar zakat) dan pencairan dana zakat oleh Baitul Mal kabupaten atau kota dari  Bendahara Umum Daerah (BUD), dia atur dengan peraturan bupati atau walikota yang menjadi pedoman khusu bagi pengelola zakat (Baitul Mal) di Kabupaten atau  kota masing-masing.

Lebih lanjut dia mengatakan payah dan mudah, sesuai ataupun tidak tentang tata cara pengelolaan zakat sangat tergantung dengan peraturan buputi atau walikota tersebut.

Bahkan kalau kita liat dari sisi lain, juga pentingnya kesepakatan, kesepahaman bagi semua pihak yang berwenang terhadap dana agama (zakat). Benar-benar merasa bertanggung jawab seraya mengharapkan Ridha Allah.

Baitul Mal Kota Langsa  Insya Allah sampai saat ini belum ada masalah kebersamaan, kekompakan dan rasa tanggung jawab terjalin dengan baik. Selama ini Walikota, Wakil Walikota, Sekda, DPRK, MPU dan semua pihak sama mendukung sepenuhnya terhadap kinerja Baitul Mal, sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan dan bermanfaat untuk kesejahteraan bansa dan agama serta senantiasa mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, masukan dan nasehat dari semua pihak sangat dibutuhkan, terutama dari para ilmuan, namun juga sangat perlu kita pertimbangkan dengan sebaik-baiknya, terhadap akibat dari argumen-argumen yang kita berikan jangan sampai terjadi seperti memperbaiki dinding yang rusak, tapak (pondasi) yang digali. Akibatnya bangunan rusak semua, alias ambruk "tuturnya.

Sumber : http://langsakota.go.id/

 

Last Update Generator: 29 Oct 2025 20:26:25