Razia Warnet Penegakan Syariat Islam
Takengon - Dengan munculnya era globalisasi tahun 1997, semangat dan peluang yang berkembang untuk memberlakukan syariah Islam di beberapa daerah muncul kembali, terutama di Aceh yang telah lama di kenal dengan serambi mekkah. Semangat dan peluang tersebut kemudian terakomodir dalam Undang undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh yang ditegaskan dengan Undang undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Disamping itu pada tingkat daerah pelaksanaan syariat islam telah dirumuskan secara yuridis melalui peraturan Daerah nomor 3 tahun 2000 tentang pembentukan organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan peraturan Daerah nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariah Islam.
Secara umum Syariah Islam meliputi aspek Aqidah, Muamalah, dan Akhlak setiap orang Muslim untuk mentaatinya. Untuk kesegala aspek tersebut pastinya adanya sanksi Duniawi dan Ukhrawi pada diri pelanggarnya. Di dalam hukum Islam terdapat dua jenis hukuman yaitu hukum dunia yang di terapkan oleh manusia melalui kekuasaan Eksekutif, Legeslatif, dan Yudikatif. Dan hukum akherat bersifat ukhrawi yg di terima di akherat kelak.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Aceh tengah melaksanan penertipan ( Razia gabungan) Qanun nomor 11 tahun 2002, tentang syariah Islam, Aqidah Ibadah, dan syiar Islam. Juga Qanun Nomor 12 tahun 2003 tentang khamar. Dan Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang perjudian yang akan selalu di laksanakan, demikian ungkap Kabid Penegakkan Peraturan Perundang undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Tengah Win Akbar, SH di tempat kerjanya.
Hal ini dilaksanakan supaya menimbulkan Efek jera dari masyarakat untuk kemudian tidak melanggar ketentuan undang undang Qanun yang sudah ada ,adapun bagi yang melanggar akan diberikan sanksi yang sudah di tetapkan dengan Hukum Acara Jinayat. Dan kemudian tercapailah cita cita menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur (Negeri yang baik yang diampuni oleh yang Maha Kuasa).
Sumber : http://www.acehtengahkab.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020