Wakil Walikota Langsa Buka Sosialisasi Undang-Undang Partai Politik
Langsa - Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan dalam mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal utama.
Pertama, membentuk sikap dan prilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik, sehingga terbentuk budaya poltik yang mendukung prinsip-prinsip dasar demokrasi. Hal ini ditunjukan dengan sikap dan prilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan rekutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan serta kepemimpinan politik kuat.
Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Parpol terhada negara maupun fungsi Parpol terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektiif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan dibidang politik," demikian disampaikan Wakil Wali Kota Langsa, Drs.Marzuki Hamid,MM, saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Tentang Partai Politik tahun 2014, yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangol dan Linmas, di aula Hotel Harmoni Langsa, Selasa (18/3).
Lanjutnya, Pemilu merupakan instrumen demokrasi yang mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan aspirasi yang disalurkan melalui wadah Partai Politik yang dibawa ke muara pemilihan dan penetaan perwakilan politiknya di lembaga legislatif. Pemilu dalam sebuah negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan, oleh sebab itu melalui Pemilu rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya dan diharakan dapat memperjuangkan aspirasi serta kepentingan dalam suatu pemerintahan yang berkualitas.
Karenanya, saya berharap agar pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya yang akan menggunakan hak pilihnya untuk lebih memprioritaskan pilihan kepada rakyat, dengan harapan dapat memperjuangkan aspirasi rakyat di lembaga legislatif. Disamping itu kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan rakyat dengan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dibidang politik.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Langsa, Rizal Efendi, menyamakan acara sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti sebanyak 45 orang yang terdiri dari anggota pengurus Partai Politik se Kota Langsa. Sedangkan pemateri dari Asisten I Pemerintah Kota Langsa, Drs.Zainal Arifin dan komisioner KIP Kota Langsa, Marida Fitriani serta Ngatiman.
Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Partai Politik tahun 2014 ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota atau pengurus Parpol tentang Undang-Undang Politik dalam menghadapi Pemilu Legislatif.
Sumber : http://langsakota.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020