Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Wakil Walikota Langsa: "Ulama Jangan Henti-henti Memberikan Masukan Kepada Pemko Langsa"

Umum Kamis, 20 Maret 2014 - Oleh

Langsa - Peranan ulama sangat penting dibutuhkan setiap pelaksanaan program pemerintah itu sendiri. “Sosok ulama yang berada ditengah-tengah kita sangat berpengaruh besar sekali dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan itu sudah ada sejak para sahabat Rasullah,”ujar Marzuki Hamid, pada acara pengukuhan perggantian antar waktu (PAW) anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa periode 2009-2014 di kantor MPU setempat, Rabu (19/3).

Dikatakan, peran ulama ini telah diberikan kewenangannya secara strategis dalam mendampingi pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan pembinaan kepada masyarakat dan mengawal pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah. Kewenangan ini pun sudah tertuang dalam peraturan Undang-Undang No.44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan  Undang-Undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Kami sangat memohon pertimbangan dan nasehat-nasehat para ulama dan Pemko akan berpegang teguh apa menjadi saran dari MPU, sehingga Pemko dalam menjalankan roda pemerintahan maupun penyelenggaraan pemerintahan kedepan  dapat lebih terarah lagi,”ujarnya.

Pemko beserta jajarannya selama ini berkomitmen bagaimana membangun daerah ini menjadi kota peradaban yang Islami dapat terwujud sesuai dengan apa yang telah diprogramkan dari visi-misi kepimpinan walikota/wakil walikota Langsa, Usman Abdullah, SE dan Drs.Marzuki Hamid, MM (Umara).

Kendati demikian, Pemko selama ini sudah berusaha dan berupaya dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya  yang bernuansa Islami.Seperti pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah dan melakukan safari salat magrib serta salat subuh.

Sebelumnya, Ketua MPU setempat, Tgk.HM. Hasan Kasem, mengatakan, sidang paripurna khusus MPU dalam rangka pengukuhan PAW anggota MPU masa bakti 2009 – 2014 sesuai dengan Nomor:118/220/2014 tentang perubahan kedua keputusan Walikota Langsa Nomor : 864/220/2010 tentang susunan MPU Kota Langsa masa bakti 2009-2014.

Dikatakan, sesuai dengan UU No. 11 tahun 2006, bahwa kehidupan masyarakat Aceh telah memberikan kedudukan dan peran terhormat kepada ulama dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian sinergisitas peran ulama dan kepimpinan Umara dipandang perlu untuk dijaga dan dikembangkan.

Sumber : http://langsakota.go.id/

 

Last Update Generator: 29 Oct 2025 09:25:22