Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Kesbangpol Kota LangsaSosialisasikan UUPA

Pemerintahan Kamis, 20 Maret 2014 - Oleh

Langsa - Kesbangpol Kota Langsa mengadakan sosialisasi UUPA di Aula SMK Negeri,  dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa dua kondisi yang menyebabkan undang-undang ini lahir, pertama upaya mengakhiri konflik yang telah berurat akar di Aceh selama puluhan tahun, dan kedua tsunami yang terjadi 26 Desember 2004 membuat semua pihak harus berpikir keras agar Aceh bisa dibangun kembali.

Posisi inilah yang membuat kehadiran UUPA menjadi sangat khas, dan berbeda dengan undang-undang lainnya," demikian disampaikan Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, saat membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol, di aula SMK Negeri 3 Langsa, Kamis (20/3).

Dijelaskannya, bila kita buka UUPA setidaknya terdaat 82 aturan pelaksana yang harus diselesaikan mencakup 10 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan Presiden (Perpres), 68 Qanun Aceh dan satu Peraturan Gubenur (Pergub). Dari seluruh aturan pelaksana yang harus dibentuk masih ada yang belum terealisasi. Oleh karena itu pada forum ini kita undang anggota Komisi III DPRA dan Forum Koordinasi dan Komunikasi (FKK) desk aceh untuk menjadi pemateri.

Selain itu, dalam UUPA telah diberikan otonomi seluas-luasnya kepada Provinsi Aceh dengan pengelolaan pemerintahan daerah sesuai prinsip Good Governance yaitu transparan, akuntabel, profesional, efesien dan efektif untuk kemakmuran masyarakat di Aceh. Kemudiann dalam menyelenggarakan otonomi yang seluas-luasnya masyarakat aceh memiliki peran serta baik dalam merumuskan, menetapkan, melaksanakan mauun dalam mengevaluasi kebijakan pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidan Politik Pemerintahan dan Keamanan pada Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Langsa, M.Husin, menyamaikan, kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti sebanyak 300 orang peserta, yang terdiri dari Ketua Pemuda sebanyak 66 orang, Ketua PKK sebanyak 66 orang, Sekretaris Gampong sebanyak 66 orang, unsur PNS sebanyak 70 orang, Ketua BEM sebanyak 12 orang, Orman/OKP/LSM sebanyak 12 orang dan unsur Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) sebanyak 8 orang.

Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk pola sikap dan prilaku masyarakat Kota Langsa untuk menyamakan misi dan persepsi agar UUPA dapat dipahami serta dihayati dengan benar. Serta, mewujudkan pembangunan fisik dan moral agar mampu meningkatkan pemahaman dalam implementasi UUPA antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Sedangkan untuk materi tentang hubungan Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat dalam implementasi turunan UUPA disamaikan oleh salah seorang anggota DPR Aceh, Nurzahri, dan materi tentang UUPA sebagai landasan yuridis dalam membangun aceh yang bermartabat disampaikan oleh Fahrul Razi.

Pada kesempatan itu juga dilaporkan kegiatan pembangunan rumah bantuan mantan kombatan GAM, yang disampaikan oleh Deputi III bidang perumahan pada Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) Provinsi Aceh, Bukhari. Dikatakannya, bantuan ini sebagai bentuk realisasi Pemerintah RI dan GAM dalam nota kesepahaman 15 Agustus 2005, telah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua dan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap mantan kombatan GAM yang belum mempunyai tempat tinggal agar mereka daat hidup lauak berdampingan dengan masyarakat lainnya.

Untuk Kota Langsa mendapat alokasi anggaran untuk lima unit rumah bantuan, mengingat jumlah kecamatan dalam wilayah Kota Langsa hanya lima kecamatan, maka satu keecamatan mendapat satu unit rumah bantuan.

Pada, kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan kunci rumah bantuan oleh Wakil Wali Kota Langsa kepada mantan kombatan GAM yang menerima rumah bantuan dari BP2A

 

Last Update Generator: 29 Oct 2025 23:15:49