Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Banleg DPRK Banda Aceh Usulkan 44 Raqan Prioritas

Politik & Hukum Rabu, 26 Maret 2014 - Oleh

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Selasa, 25 Maret 2014 menggelar sidang paripurna program legislasi (Prolega) prioritas 2014 di gedung DPRK setempat.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia SE, yang sebelumnya juga memimpin sidang pemberhentian walikota dan wakil walikota Banda Aceh, serta usulan pengangkatan wakil walikota Banda Aceh menjadi Walikota.

Usulan 44 Raqan prioritas itu dibacakan Ketua Badan Legislasi (Banleg) Ir Muhammad Nasir Arfan di hadapan sidang. Menurutnya,  Badan Legislasi DPRK Banda Aceh telah menyepakati 44 rancangan qanun sebagai rancangan qanun prioritas untuk dibahas dalam tahun 2014, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Menurut M Nasir Arfan, ke-44 rancangan qanun itu terdiri dari qanun-qanun yang mendorong perbaikan pengelolaan keuangan daerah, qanun-qanun tentang  penguatan pemerintahan, serta qanun-qanun tentang efektivitas pelayanan public.

“Kesemua rancangan qanun ini ditargetkan bias selesai dibahas dalam tahun 2014. Materi-materi rancangan qanun ini semua akan dibahas oleh komisi-komisi yang bersangkutan di DPRK Banda Aceh,” jelasnya.

Selain itu M Nasir Arfan berharap ke-44 rancangan qanun itu bisa segera dibahas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi qanun kota Banda Aceh 2014 melalui sidang paripurna lanjutan. “Ya, semoga kesemua rancangan qanun ini bisa kita tetapkan menjadi qanun dalam tahun ini,” harapnya ketika dijumpai usai sidang.

Inilah 44 Raqan Prioritas 2014 Usulan Banleg

Sumber: http://dprk-bandaaceh.go.id/

 

Last Update Generator: 03 Nov 2025 10:12:45