Banleg DPRK Banda Aceh Usulkan 44 Raqan Prioritas
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Selasa, 25 Maret 2014 menggelar sidang paripurna program legislasi (Prolega) prioritas 2014 di gedung DPRK setempat.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia SE, yang sebelumnya juga memimpin sidang pemberhentian walikota dan wakil walikota Banda Aceh, serta usulan pengangkatan wakil walikota Banda Aceh menjadi Walikota.
Usulan 44 Raqan prioritas itu dibacakan Ketua Badan Legislasi (Banleg) Ir Muhammad Nasir Arfan di hadapan sidang. Menurutnya, Badan Legislasi DPRK Banda Aceh telah menyepakati 44 rancangan qanun sebagai rancangan qanun prioritas untuk dibahas dalam tahun 2014, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.
Menurut M Nasir Arfan, ke-44 rancangan qanun itu terdiri dari qanun-qanun yang mendorong perbaikan pengelolaan keuangan daerah, qanun-qanun tentang penguatan pemerintahan, serta qanun-qanun tentang efektivitas pelayanan public.
“Kesemua rancangan qanun ini ditargetkan bias selesai dibahas dalam tahun 2014. Materi-materi rancangan qanun ini semua akan dibahas oleh komisi-komisi yang bersangkutan di DPRK Banda Aceh,” jelasnya.
Selain itu M Nasir Arfan berharap ke-44 rancangan qanun itu bisa segera dibahas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi qanun kota Banda Aceh 2014 melalui sidang paripurna lanjutan. “Ya, semoga kesemua rancangan qanun ini bisa kita tetapkan menjadi qanun dalam tahun ini,” harapnya ketika dijumpai usai sidang.
Inilah 44 Raqan Prioritas 2014 Usulan Banleg
Sumber: http://dprk-bandaaceh.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020