Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014

Pendidikan & Pelatihan Kamis, 27 Maret 2014 - Oleh

Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014. Buku panduan ini berisi informasi yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terkait khususnya guru dalam pelaksanaan sertifikasi guru 2014.

Pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2014 ini adalah tahun kedelapan sejak dilaksanakan mulai tahun 2007. Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2014 mengalami beberapa perubahan baik dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru maupun mekanisme penyelenggaraannya.

Proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014 dilaksanakan setelah selesai Uji Kompetensi Guru (UKG) yang diikuti oleh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Perangkingan peserta sertifikasi dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Penetapan kuota berdasarkan usia dan masa kerja.

Bagi guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar masih memiliki kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru 2014. Bagi yang memenuhi syarat akan mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Selengkapnya untuk lebih memahami lebih proses penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dan mekanisme pelaksanaannya dapat dilihat pada Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014. Buku panduan ini dapat didownload di website resmi Informasi Sertifikasi Guru Kemendikbud yang beralamat di http://sergur.kemdiknas.go.id.
 
Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014, Tgl 1 April 2014 akan di-publish di sergur.kemdiknas.go.id, untuk itu siapkan berkas pendukung anda :

  • Format A0 (dicetak Oleh Operator Dinas Kabupaten/Kota)
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan lansung.
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  • Surat Keterangan Sehat Dari Dokter - Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.



Sumber: http://disdikacehbesar.org/

 

Last Update Generator: 03 Nov 2025 10:16:16